Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), melantik 140 pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, di aula barat Gedung Sate, Bandung, Rabu (16/5/2018).
Ke-140 pejabat yang dilantik terdiri dari mutasi dan promosi jabatan. Dalam sambutannya, Aher berpesan, para ASN yang dilantik harus betul-betul memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan wewenang, tugas pokok dan fungsi pada jabatan masing-masing.
"Ini penting, karena merupakan kewajiban utama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebuah jabatan," kata Aher.
Jabatan, menurutnya, bukan kekuasaan, tapi beban, tanggung jawab dan amanah. Jabatan baru akan menjadi kemuliaan manakala dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Aher pun menekankan tiga hal bagi pejabat yang dilantik, yaitu kinerja, dedikasi tinggi dan keikhlasan.
"Tiga hal itu harus hadir untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
"Saya yakin dan percaya, semua ASN di lingkup Pemprov Jabar memiliki tekad dan kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Khusus kepada ASN yang dilantik, tentu ini merupakan bentuk kepercayaan dan amanat untuk menduduki suatu jabatan," tambah Aher.
Ia menambahkan, mutasi dan promosi jabatan masih dimungkinkan terjadi dalam waktu dekat selama ada izin dari Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan aturan berlaku.
"Masih dimungkinkan ada pelantikan asal ada izin Kemendagri. Ini terkait dengan kekosongan jabatan, mungkin di awal Juni, sudah dimintakan persetujuan pelantikannya," ucapnya.
Aher menuturkan, saat ini masih ada 30 lebih pejabat eselon IV yang belum mendapatkan jabatan. Sejak 12 Agustus 2017, kepala daerah tidak lagi punya kewenangan langsung untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai, kecuali ada izin dari Kemendagri.
"Jadi pelantikan hari ini atas izin Kemendagri," ujarnya.
Berita Terkait
-
Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
-
Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026
-
5 Fakta PP Nomor 9 Tahun 2026 Terkait THR dan Pajak Bagi ASN, Polisi dan Pensiunan
-
Link Download Resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF, Cek Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
-
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Belum Tahu soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Menko Yusril Langsung Koordinasi
-
KontraS Desak Aparat Usut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Ada Upaya Pembungkaman?
-
DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital
-
Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!
-
Suplai Minyak AS Terancam? Trump: Kapal Minyak Harus Punya Nyali, Terjang Selat Hormuz!
-
Respons Aksi KPK, DPR: OTT Itu Penting, Tapi Penyelamatan Uang Negara Jauh Lebih Utama
-
Daftar Negara Korban Jalur Neraka Selat Hormuz, Bikin Ekonomi Kacau Imbas Perang Iran
-
Rismon Sianipar Mundur dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cium Aroma Kejanggalan
-
Yaqut Disebut 'Getok' Rp84 Juta Per Jemaah Haji Khusus
-
CCTV di Salemba Disisir, Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus