Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi meyakini seratus persen dirinya dibebaskan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Fredrich mengatakan dia tengah menjalanlankan tugas sesuai profesinya sebagai advokat saat mendampigi kliennya, Setya Novanto.
Sehingga, menurut Fredrich apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak tepat.
"100 persen (optimis bebas), kita lihat saja Undang-Undang Nomor 5, kita ini penegak hukum, kita baca Pasal 50 KUHAP, ketika penegak hukum menjalankan tugas dia tidak bisa dipidana," kata Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Fredrich menuturkan, ia membawa beberapa saksi ahli seperti ahli hukum, ahli hukum tata negara, ahli kode etik advokat untuk menjelaskan secara runut terkait perkara yang menjeratnya.
Dia juga menyakini para saksi yang dihadirkannya tersebut mampu mementahkan dakwaan jaksa terhadap dirinya.
"Untuk melihat apakah Pasal 21 itu (yang menjerat) adalah tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain," kata Fredrich.
Fredrich mengatakan berdasarkan keterangan dari seorang ahli hukum pidana yang telah dihadirkan, jaksa dan pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk mengadilinya. Hal itu pula lah yang membuatnya merasa yakin akan dibebaskan oleh majelis hakim.
"Apakah jaksa atau pengadilan punya wewenang untuk mengadili kasus ini, kemarin kan (saksi ahli Mudzakir) sudah dijelaskan tidak punya wewenang," tutupnya.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.
Fredrich disebut bekerjasama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely
-
Divonis Penjara, Eks Dirjen Hubla Cerita Pengakuan Dosa ke Pastor
-
Ngaku Salah, Mantan Dirjen Hubla Menerima Vonis 5 Tahun Penjara
-
Terima Rp 2,3 Miliar, Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara
-
KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan, Istri dan Keponakannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir