Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan milik Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad, PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menemukan fakta- fakta dugaan tersangka Yahya Fuad menyembunyikan atau menyamarkan identitas. Yahya merupakan pengendali PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dia diduga sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan meminjam 'bendera' 5 perusahaan lain.
"Sehingga, seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan-Pasal 12 i UU Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
KPK menilai PT Tradha diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukkan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Syarif mengatakan, dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PT. Tradha.
Adapun dugaan pencucian uang yang dilakukan PT Tradha adalah sebagai berikut; pada kurun 2016-2017, diduga menggunakan 'bendera' 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.
"Kemudian, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang," katanya.
Lalu, diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha. Sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Mohamad Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya.
"Penyidik akan terus menelusuri jika ada informasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya," kata Syarif.
PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan tersangka kepada PT Tradha ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang telah menjerat Yahya Fuad. Sebelumnya dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen TA 2016.
Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi dari fee sejumlah proyek senilai Rp 2,3 miliar. Jumlah tersebut berasal dari angak 5-7 persen dari komitmen fee yang disepakati setiap proyek.
Sejak ditangani KPK sejak April 2018, PT Tradha telah mengembalikan Rp 6,7 miliar yang diduga merupakan bagian dari keuntungan PT Tradha dari proyek yang telah dikerjakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan