Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Kebumen Periode 2016-2021 Mohamad Yahya Fuad, Kamis (17/5/2018). Fuad menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen TTahun Anggaran 2016.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan PN yang kedua selama 30 hari dimulai 20 Mei 2018 sampai dengan 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (17/5/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan Mohamad Yahya Fuad sebagai tersangka suap senilai Rp 2,3 miliar atas izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kembumen, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
Dalam perkara itu, Fuad disangkakan oleh penyidik KPK melangar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain itu, KPK juga menjerat Yahya Fuadd dengan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kembumen. Salah satunya gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.
Pada kasus tersebut, penyidik KPK menjerat Yahya dengan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Dibela Saksi, Fredrich Yakin Dibebaskan dari Pengadilan Tipikor
-
Banyak Bom Meledak, Fredrich Yunadi: Pemerintah Harus Introspeksi
-
Divonis Penjara, Eks Dirjen Hubla Cerita Pengakuan Dosa ke Pastor
-
Ngaku Salah, Mantan Dirjen Hubla Menerima Vonis 5 Tahun Penjara
-
Terima Rp 2,3 Miliar, Eks Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag