Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi menghadirkan ahli hukum pidana yakni guru besar dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor pada Kamis (17/5/2018).
Dalam keterangannya, Suparji menyebut tindak pidana yang diduga dilakukan oleh seorang advokat harus diusut setelah adanya proses kode etik, kecuali pemerkosaan dan pencurian.
"Jika menjalankan profesi, harus menunggu lembaga profesi, apakah ada pelanggaran profesi?" kata Suparji saat bersaksi di persidangan.
Sarpuji menjelaskan hal yang langsung dan tidak menunggu pembahasan etik apabila seorang advokat mencuri dan memperkosa, lantaran tindakan tersebut merupakan perkara pidana.
"Itu bisa dipidana karena bukan bagian dari profesi," katanya.
Lantas, kemudian jaksa KPK menanyakan terkait hal apabila seorang advokat diduga merintangi penyidikan dengan cara meminta diagnosis kecelakaan kliennya sebelum terjadi peristiwa kecelakaan.
Namun, Suparji tetap pada pendapatnya bahwa segala macam dugaan pelanggaran suatu profesi harus melalui komite etik lebih dulu sebelum masuk ke ranah pidana.
"Harus dibuktikan rekayasa atau tidak, apakah bukti rasional atau tidak? Rekayasa dalam rangka apa? Penghindaran hukum atau kepentingan kliennya, perlu dibuktikan dulu," jelas Suparji.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Fredrich disebut bekerjasama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kebumen
-
Dibela Saksi, Fredrich Yakin Dibebaskan dari Pengadilan Tipikor
-
Banyak Bom Meledak, Fredrich Yunadi: Pemerintah Harus Introspeksi
-
Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely
-
Divonis Penjara, Eks Dirjen Hubla Cerita Pengakuan Dosa ke Pastor
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka