Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi menghadirkan ahli hukum pidana yakni guru besar dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor pada Kamis (17/5/2018).
Dalam keterangannya, Suparji menyebut tindak pidana yang diduga dilakukan oleh seorang advokat harus diusut setelah adanya proses kode etik, kecuali pemerkosaan dan pencurian.
"Jika menjalankan profesi, harus menunggu lembaga profesi, apakah ada pelanggaran profesi?" kata Suparji saat bersaksi di persidangan.
Sarpuji menjelaskan hal yang langsung dan tidak menunggu pembahasan etik apabila seorang advokat mencuri dan memperkosa, lantaran tindakan tersebut merupakan perkara pidana.
"Itu bisa dipidana karena bukan bagian dari profesi," katanya.
Lantas, kemudian jaksa KPK menanyakan terkait hal apabila seorang advokat diduga merintangi penyidikan dengan cara meminta diagnosis kecelakaan kliennya sebelum terjadi peristiwa kecelakaan.
Namun, Suparji tetap pada pendapatnya bahwa segala macam dugaan pelanggaran suatu profesi harus melalui komite etik lebih dulu sebelum masuk ke ranah pidana.
"Harus dibuktikan rekayasa atau tidak, apakah bukti rasional atau tidak? Rekayasa dalam rangka apa? Penghindaran hukum atau kepentingan kliennya, perlu dibuktikan dulu," jelas Suparji.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Fredrich disebut bekerjasama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kebumen
-
Dibela Saksi, Fredrich Yakin Dibebaskan dari Pengadilan Tipikor
-
Banyak Bom Meledak, Fredrich Yunadi: Pemerintah Harus Introspeksi
-
Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely
-
Divonis Penjara, Eks Dirjen Hubla Cerita Pengakuan Dosa ke Pastor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan