Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (21/5/2018). Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yanto tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dan tim pengacaranya yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.
Salah satu pokok penting yang disoroti dalam eksepsi itu adalah tentang audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada 25 Agustus 2017 yang dinilai menyimpang dari ketentuan dan standar yang seharusnya.
"Laporan Audit Investigatif BPK 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No.1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26," kata Syafruddin Temenggung saat membacakan eksepsi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam peraturan BPK dinyatakan bahwa suatu laporan audit harus memiliki pihak yang diperiksa/yang bertanggung jawab (auditee), dan harus menggunakan data primer yang diperoleh langsung darisumber pertamaatau hasil keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa (auditee).
Menurutnya, laporan audit Investigatif BPK 2017 tersebut tidak ada satu pun auditeenya (pihak yang diperiksa) ditambah lagi data yang digunakan bukan data primer, melainkan data sekunder berupa bukti-bukti yang disodorkan oleh pihak penyidik KPK.
Dalam Laporan Audit Investigatif BPK 2017 yang disertakan sebagai lampiran dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK. Pada bagian Bab II angka 6 mengenai Batasan Pemeriksaan disebutkan pemeriksaan investigatif BPK hanya mendasarkan sebatas pada bukti-bukti yangdiperoleh melalui penyidik KPK.
Selain itu di dalam laporan audit Investigatif tersebut banyak dan berulangkali memakai istilah "dugaan" atau "diduga", bukan berdasarkan data yang sudah dapat dipastikan kebenarannya.
Dalam eksepsinya, Syafruddin juga mempertanyakan, tanpa adanya pihak yang diperiksa (auditee) dan data yang digunakan hanya sebatas pada data sekunder yang diperoleh dari penyidik KPK, bagaimana pihak pemeriksa BPK dapat melakukan pemeriksaan yang independen, objektif, dan profesional dalam meneliti bukti pemeriksaan,seperti diatur dalam Peraturan BPK No.1/2017 butir 14.
Syafruddin juga mengungkapkan adanya pertentangan antara Laporan Audit Investigatif BPK 2017 yang menyatakan adanya kerugian negara dengan Laporan Audit BPK tertanggal 30 November 2006 yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara.
Audit BPK 2006 ini menyatakan bahwa Surat Keterangan Lunas layak diberikankepada pemegang saham BDNI (PS) karena PS telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan–perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden No.8 Tahun 2002.
Ia juga menunjuk Laporan Audit BPK 2002 yang pada pokoknya menyatakan MSAA telah Final Closing pada 25 Mei 1999 dengan adanya Release and Discharge.
Berita Terkait
-
Setnov Dikonfrontir dengan Dokter RS Medika Permata Hijau
-
Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil
-
Kagetnya Jokowi saat KPK Pasang Target IPK Korupsi 50 Tahun 2020
-
Saingi Jokowi, Orang Ini Paling Rajin Laporkan Barang Gratifikasi
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mojokerto
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin