Suara.com - Keponakan Setya Novanyo, Irvanto Hendra Pambudi mengaku diperintah oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menyerahkan uang sebesar 1 juta dolar Singapura kepada Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari di lantai 12 Gedung DPR RI.
Kepada majelis hakim, Irvanto mengaku setelah menyerahkan uang tersebut langsung melaporkan ke Andi Narogong. Hal itu dilontarkan Irvanto saat bersaksi di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.
"Saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan (Mekeng dan Markus Nari), ada Pak Novanto yang menyaksikan," kata Irvanto di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2015).
Kendati demikian, Irvanto mengaku tidak tahu soal pembagian uang terhadap keduanya, lantaran ia hanya diperintahkan untuk memberikan uang tersebut kepada dua politikus Partai Golkar.
"Saya tidak tahu peruntukan, saya hanya diperintahkan," terang Irvanto.
Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera ini menuturkan kalau uang tersebut ia dapat melalui Manager PT Inti Valuta Iwan Barala.
"Iya, yang dari Iwan Barala itu kebetulan saya juga sudah di depan penyidik, saya jabarkan masing-masing uang itu ke mana," tutupnya.
Dalam perkara ini, Anang Sugiana didakwa telah memperkaya diri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Ini Dia Menu Sahur dan Berbuka Setya Novanto di Penjara
-
Setnov Dikonfrontir dengan Dokter RS Medika Permata Hijau
-
Puasa Ramadan di Rutan, Fredrich Yunadi: Saya Merasa Lonely
-
Sidang Fredrich Yunadi, KPK Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan
-
Debat dengan Penyidik KPK, Fredrich Minta Bantuan Majelis Hakim
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan