Suara.com - Ketua Progres 98 Faizal Assegaf melaporkan sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Dalam laporannya, Faizal mengadukan Presiden PKS Sohibul Iman dan mantan Presiden PKS Anis Matta.
Nama lain yang dilaporkan adalah, ketua DPP PKS Mardani Ali Serra dan juga mantan politikus PKS Fahri Hamzah.
"Itu mereka melakukan fitnah keji. Atas dasar kalimat keji itu saya melaporkan mereka tentang perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Faizal menuturkan, laporan yang dibuatnya ini juga terkait buntut pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur.
Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.
"Itu mereka (PKS) mengadukan saya ke Polda Jawa Timur, maka saya melakukan pelaporan balik," ujar Faizal.
Faizal mengungkapkan, perselisihan dirinya dengan PKS terjadi seusai aksi teror Bom di Surabaya. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kegiatan radikalisme dan aksi terorisme.
"Saya membawa bukti pernyataan Anis Matta menyangkut dukungan pada gembong teroris Osama Bin Laden," kata Faizal.
Baca Juga: Bamsoet: Kenapa Tidak Satukan Saja Jokowi dan Prabowo?
Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebar tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Laporan Faizal diterima dan mendapat nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018.
Adapun elite-elite PKS yang dilaporkan yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Eks Presiden PKS Anis Matta, Fahri Hamzah, pengelola akun Twitter PKS, dan beberapa kader PKS serta Hilmi Firdausi.
Para terlapor dikenakan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
Mereka dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional