Suara.com - Ketua Progres 98 Faizal Assegaf melaporkan sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Dalam laporannya, Faizal mengadukan Presiden PKS Sohibul Iman dan mantan Presiden PKS Anis Matta.
Nama lain yang dilaporkan adalah, ketua DPP PKS Mardani Ali Serra dan juga mantan politikus PKS Fahri Hamzah.
"Itu mereka melakukan fitnah keji. Atas dasar kalimat keji itu saya melaporkan mereka tentang perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Faizal menuturkan, laporan yang dibuatnya ini juga terkait buntut pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur.
Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.
"Itu mereka (PKS) mengadukan saya ke Polda Jawa Timur, maka saya melakukan pelaporan balik," ujar Faizal.
Faizal mengungkapkan, perselisihan dirinya dengan PKS terjadi seusai aksi teror Bom di Surabaya. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kegiatan radikalisme dan aksi terorisme.
"Saya membawa bukti pernyataan Anis Matta menyangkut dukungan pada gembong teroris Osama Bin Laden," kata Faizal.
Baca Juga: Bamsoet: Kenapa Tidak Satukan Saja Jokowi dan Prabowo?
Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebar tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Laporan Faizal diterima dan mendapat nomor TBL/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 21 Mei 2018.
Adapun elite-elite PKS yang dilaporkan yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Eks Presiden PKS Anis Matta, Fahri Hamzah, pengelola akun Twitter PKS, dan beberapa kader PKS serta Hilmi Firdausi.
Para terlapor dikenakan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
Mereka dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang