Suara.com - Polisi sedang menyelidiki laporan Ketua Progres 98, Faizal Assegaf terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam tahapan penyelidikan, polisi akan mempelajari laporan Faizal apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Laporan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) berkaitan dengan hate speech nanti tetap kita lakukan penyelidikan baru kita putuskan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/5/2018).
Ia menerangkan, penentuan status kasus itu baru dilakukan saat polisi melakukan gelar perkara. Polisi juga segera memeriksa Faizal Assegaf sebagai pelapor. Namun, Argo tak merinci jadwal pemeriksaan terhadap Faizal bakal dilakukan.
"Nanti kita agendakan," ucap Argo.
Sebelumnya, Faizal melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Serra ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Selain itu, Faizal juga turut mempolisikan mantan Presiden PKS Anis Matta dan bekas politikus PKS Fahri Hamzah dalam kasus serupa.
"Itu mereka melakukan fitnah keji. Atas dasar kalimat keji itu saya melaporkan mereka tentang perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Senin (21/5/2018).
Faizal menuturkan, laporan yang dibuatnya ini juga terkait buntut pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur.
Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.
"Itu mereka (PKS) mengadukan saya ke Polda Jawa Timur, maka saya melakukan pelaporan balik," ujar Faizal.
Faizal mengungkapkan, perselisihan dirinya dengan PKS terjadi seusai aksi teror Bom di Surabaya. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kegiatan radikalisme dan aksi terorisme.
"Saya membawa bukti pernyataan Anis Matta menyangkut dukungan pada gembong teroris Osama Bin Laden," kata Faizal.
Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebar tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Dalam kasus ini, Faizal melaporkan keempat tokoh itu dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan serta Pas 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Dalami Kasus Sembako Maut, Polisi Periksa Kepala UPT Monas
-
Pemprov DKI Belum Beri Tahu Polisi Ada Salat Tarawih di Monas
-
Tukar Rupiah dengan Dolar Palsu, 2 Pelaku Ini Diamankan Polisi
-
PKS Optimistis Revisi UU Antiterorisme Bisa Segera Disahkan
-
Cerita Bandit Palembang Kelas Kakap, 30 Kali Rampok Rumah
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh