Suara.com - Polisi sedang menyelidiki laporan Ketua Progres 98, Faizal Assegaf terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam tahapan penyelidikan, polisi akan mempelajari laporan Faizal apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Laporan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) berkaitan dengan hate speech nanti tetap kita lakukan penyelidikan baru kita putuskan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/5/2018).
Ia menerangkan, penentuan status kasus itu baru dilakukan saat polisi melakukan gelar perkara. Polisi juga segera memeriksa Faizal Assegaf sebagai pelapor. Namun, Argo tak merinci jadwal pemeriksaan terhadap Faizal bakal dilakukan.
"Nanti kita agendakan," ucap Argo.
Sebelumnya, Faizal melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Serra ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Selain itu, Faizal juga turut mempolisikan mantan Presiden PKS Anis Matta dan bekas politikus PKS Fahri Hamzah dalam kasus serupa.
"Itu mereka melakukan fitnah keji. Atas dasar kalimat keji itu saya melaporkan mereka tentang perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Senin (21/5/2018).
Faizal menuturkan, laporan yang dibuatnya ini juga terkait buntut pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur.
Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.
"Itu mereka (PKS) mengadukan saya ke Polda Jawa Timur, maka saya melakukan pelaporan balik," ujar Faizal.
Faizal mengungkapkan, perselisihan dirinya dengan PKS terjadi seusai aksi teror Bom di Surabaya. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kegiatan radikalisme dan aksi terorisme.
"Saya membawa bukti pernyataan Anis Matta menyangkut dukungan pada gembong teroris Osama Bin Laden," kata Faizal.
Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebar tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Dalam kasus ini, Faizal melaporkan keempat tokoh itu dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan serta Pas 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Dalami Kasus Sembako Maut, Polisi Periksa Kepala UPT Monas
-
Pemprov DKI Belum Beri Tahu Polisi Ada Salat Tarawih di Monas
-
Tukar Rupiah dengan Dolar Palsu, 2 Pelaku Ini Diamankan Polisi
-
PKS Optimistis Revisi UU Antiterorisme Bisa Segera Disahkan
-
Cerita Bandit Palembang Kelas Kakap, 30 Kali Rampok Rumah
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal
-
Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung
-
Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis
-
Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?
-
122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya
-
Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh
-
Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal
-
Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!
-
Negosiasi Iran Terancam, Donald Trump Gunakan Kata Kasar Tegur Rencana Militer Netanyahu ke Lebanon
-
Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!