Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudi Wardono. Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan ini, terdakwa Sudi Wardono mengaku bersalah karena telah menerima uang suap dengan memanfaatkan jabatannya.
"Saya tetap mengaku bersalah. Saya telah menodai lembaga peradilan tempat mengabdi selama 35 tahun," katanya saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Oleh karena itu, Sudi Wardono menjadikan momen pembacaan nota pembelaan ini sebagai kesemlatan untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada jajaran Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku menyesal karena tidak mengemban tugas yang dipercayakan kepadanya dengan baik.
"Pada kesempatan ini saya menyampaiakan penyesalan dan permohonan maaf saya kepada jajaran MA, karena saya nggak bisa mengemban amanah saya," kata Sudi.
Dia pun berharap kasus yang menjeratnya tidak terulang lagi bagi hakim yang lainnya. Apalagi katanya, dia melakukan hal tersebut ditengah pemerintah Indonesia sedang gencar membangun lembaga peradilan yang bersih.
"Hanya kepada Allah saya masih bersaandar dan berharap. Saya meminta pada majelis untuk memutuskan seriangan-seringannya, mengingat usia saya yang tidak muda lagi," tutup Sudi.
Sudi dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Sudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai, Sudi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menerima uang 120 ribu dolar Singapura dari Anggota DPR Aditya Anugerah Moha. Uang tersebut bertujuan agar Marlina Moha Siahaan tidak ditahan oleh Pengadilan Tinggi Manado.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba