Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudi Wardono. Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan ini, terdakwa Sudi Wardono mengaku bersalah karena telah menerima uang suap dengan memanfaatkan jabatannya.
"Saya tetap mengaku bersalah. Saya telah menodai lembaga peradilan tempat mengabdi selama 35 tahun," katanya saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Oleh karena itu, Sudi Wardono menjadikan momen pembacaan nota pembelaan ini sebagai kesemlatan untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada jajaran Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku menyesal karena tidak mengemban tugas yang dipercayakan kepadanya dengan baik.
"Pada kesempatan ini saya menyampaiakan penyesalan dan permohonan maaf saya kepada jajaran MA, karena saya nggak bisa mengemban amanah saya," kata Sudi.
Dia pun berharap kasus yang menjeratnya tidak terulang lagi bagi hakim yang lainnya. Apalagi katanya, dia melakukan hal tersebut ditengah pemerintah Indonesia sedang gencar membangun lembaga peradilan yang bersih.
"Hanya kepada Allah saya masih bersaandar dan berharap. Saya meminta pada majelis untuk memutuskan seriangan-seringannya, mengingat usia saya yang tidak muda lagi," tutup Sudi.
Sudi dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Sudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai, Sudi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menerima uang 120 ribu dolar Singapura dari Anggota DPR Aditya Anugerah Moha. Uang tersebut bertujuan agar Marlina Moha Siahaan tidak ditahan oleh Pengadilan Tinggi Manado.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir