Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon "nyanyian" atau keterangan yang disampaikan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana pada Senin (21/5/2018) kemarin.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, apa yang disampaikan oleh keponakan Setya Novanto itu merupakan sebuah fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan.
"Jadi ada fakta-fakta persidangan untuk terdakawa Anang. Tentu saja Jaksa akan melihat terlebih dahulu," kata Febri kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).
Meski begitu, kata Febri, KPK tidak lantas menjadikan keterangan Irvanto sebagai patokan untuk menindak pihak lainnya. KPK masih menunggu keterangan saksi lain untuk bisa memastikannya.
"Tentu saja akan banyak saksi yang diperiksa. Nanti dalam fakta persidangan akan dilihat perkembangan perkara Anang ataupun perkembangan perkara e-KTP. Jadi besok kita tunggu saja persidangan pemeriksaannya dari saksi-saksi yang lain," ucap Febri menjelaskan.
Untuk diketahui, pada sidang lanjutan kasus e-KTP, Irvanto mengatakan, ia diperintah oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menyerahkan uang sebesar 1 juta dollar Singapura kepada Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari di lantai 12 Gedung DPR RI.
Kepada majelis hakim, Irvanto mengaku setelah menyerahkan uang tersebut langsung melapor ke Andi Narogong.
"Saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan (Mekeng dan Markus Nari), ada Pak Novanto yang menyaksikan," kata Irvanto saat memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2015).
Kendati demikian, Irvanto mengaku tidak tahu soal pembagian uang terhadap keduanya. Ia beralasan hanya diperintahkan untuk memberikan uang tersebut kepada dua politikus Partai Golkar tersebut.
"Saya tidak tahu peruntukan (pembagian uang), saya hanya diperintahkan," ucap Irvanto.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Murakabi Sejahtera ini juga menuturkan, uang tersebut ia dapat melalui Manajer PT Inti Valuta, Iwan Barala.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!