Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon "nyanyian" atau keterangan yang disampaikan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana pada Senin (21/5/2018) kemarin.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, apa yang disampaikan oleh keponakan Setya Novanto itu merupakan sebuah fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan.
"Jadi ada fakta-fakta persidangan untuk terdakawa Anang. Tentu saja Jaksa akan melihat terlebih dahulu," kata Febri kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).
Meski begitu, kata Febri, KPK tidak lantas menjadikan keterangan Irvanto sebagai patokan untuk menindak pihak lainnya. KPK masih menunggu keterangan saksi lain untuk bisa memastikannya.
"Tentu saja akan banyak saksi yang diperiksa. Nanti dalam fakta persidangan akan dilihat perkembangan perkara Anang ataupun perkembangan perkara e-KTP. Jadi besok kita tunggu saja persidangan pemeriksaannya dari saksi-saksi yang lain," ucap Febri menjelaskan.
Untuk diketahui, pada sidang lanjutan kasus e-KTP, Irvanto mengatakan, ia diperintah oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menyerahkan uang sebesar 1 juta dollar Singapura kepada Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari di lantai 12 Gedung DPR RI.
Kepada majelis hakim, Irvanto mengaku setelah menyerahkan uang tersebut langsung melapor ke Andi Narogong.
"Saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan (Mekeng dan Markus Nari), ada Pak Novanto yang menyaksikan," kata Irvanto saat memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2015).
Kendati demikian, Irvanto mengaku tidak tahu soal pembagian uang terhadap keduanya. Ia beralasan hanya diperintahkan untuk memberikan uang tersebut kepada dua politikus Partai Golkar tersebut.
"Saya tidak tahu peruntukan (pembagian uang), saya hanya diperintahkan," ucap Irvanto.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Murakabi Sejahtera ini juga menuturkan, uang tersebut ia dapat melalui Manajer PT Inti Valuta, Iwan Barala.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon