Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon "nyanyian" atau keterangan yang disampaikan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana pada Senin (21/5/2018) kemarin.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, apa yang disampaikan oleh keponakan Setya Novanto itu merupakan sebuah fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan.
"Jadi ada fakta-fakta persidangan untuk terdakawa Anang. Tentu saja Jaksa akan melihat terlebih dahulu," kata Febri kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).
Meski begitu, kata Febri, KPK tidak lantas menjadikan keterangan Irvanto sebagai patokan untuk menindak pihak lainnya. KPK masih menunggu keterangan saksi lain untuk bisa memastikannya.
"Tentu saja akan banyak saksi yang diperiksa. Nanti dalam fakta persidangan akan dilihat perkembangan perkara Anang ataupun perkembangan perkara e-KTP. Jadi besok kita tunggu saja persidangan pemeriksaannya dari saksi-saksi yang lain," ucap Febri menjelaskan.
Untuk diketahui, pada sidang lanjutan kasus e-KTP, Irvanto mengatakan, ia diperintah oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menyerahkan uang sebesar 1 juta dollar Singapura kepada Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari di lantai 12 Gedung DPR RI.
Kepada majelis hakim, Irvanto mengaku setelah menyerahkan uang tersebut langsung melapor ke Andi Narogong.
"Saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan (Mekeng dan Markus Nari), ada Pak Novanto yang menyaksikan," kata Irvanto saat memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2015).
Kendati demikian, Irvanto mengaku tidak tahu soal pembagian uang terhadap keduanya. Ia beralasan hanya diperintahkan untuk memberikan uang tersebut kepada dua politikus Partai Golkar tersebut.
"Saya tidak tahu peruntukan (pembagian uang), saya hanya diperintahkan," ucap Irvanto.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Murakabi Sejahtera ini juga menuturkan, uang tersebut ia dapat melalui Manajer PT Inti Valuta, Iwan Barala.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri