Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugerah Moha, Rabu (23/5/2018). Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa atas tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI tersebut dituntut enam tahun penjara oleh jaksa KPK. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudi Wardono dengan memberikan uang senilai 110 ribu dolar Singapura dari 120 dolar Singapura yang dijanjikan.
Terhadap tuntutan yang diterima oleh Aditya Moha, puluhan relawan dan pendukungnya pun mendatangi Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka tampak mengenakan kaos putih bergambarkan wajah Aditya Moha di bagian depannya.
Sementara di bagian belakangnya dipenuhi dengan tulisan yang beriisikan dukungan dan rasa bangga mereka terhadap Politikus Golkar tersebut.
Adapun tulisan lengkap kaos tersebut di bagian belakangnya:
Satu orang ibu rela mati demi sepuluh anaknya, tapi belum tentu sepuluh orang anak rela mati demi satu orang ibu. Kami bangga kepada ADM. Karena hal tersebut kamu lakukan demi nama seorang ibu.
Salah seorang pendukungnya bernama Farida menyampaikan dukungannya kepada Aditya, karena dia menilai Aditya adalah anak yang berbakti kepada orang tua. Karena itu, dia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dengan pidana penjara selama enam tahun.
"Dia anak yang baik, jaksa KPK tega amat menuntutnya seperti itu, seperti tidak lahir dari rahim seorang ibu saja," katanya.
Terkait kehadiran dari puluhan orang relawan tersebut, Aditya Moha sempat memberitahukannya kepada majelis hakim. Dia berharap agar kehadiran para relawan tersebut tidak mengurangi rasa hormatnya terhadap proses persidangan.
"Izinkan kami ada kelompok masyarakat yang pakai kaos bentuk simpati pada kami, tanpa mengurangi rasa hormat," kata Aditya memberitahu majelis Hakim Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi
-
Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?
-
Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra