Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugerah Moha, Rabu (23/5/2018). Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa atas tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI tersebut dituntut enam tahun penjara oleh jaksa KPK. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudi Wardono dengan memberikan uang senilai 110 ribu dolar Singapura dari 120 dolar Singapura yang dijanjikan.
Terhadap tuntutan yang diterima oleh Aditya Moha, puluhan relawan dan pendukungnya pun mendatangi Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka tampak mengenakan kaos putih bergambarkan wajah Aditya Moha di bagian depannya.
Sementara di bagian belakangnya dipenuhi dengan tulisan yang beriisikan dukungan dan rasa bangga mereka terhadap Politikus Golkar tersebut.
Adapun tulisan lengkap kaos tersebut di bagian belakangnya:
Satu orang ibu rela mati demi sepuluh anaknya, tapi belum tentu sepuluh orang anak rela mati demi satu orang ibu. Kami bangga kepada ADM. Karena hal tersebut kamu lakukan demi nama seorang ibu.
Salah seorang pendukungnya bernama Farida menyampaikan dukungannya kepada Aditya, karena dia menilai Aditya adalah anak yang berbakti kepada orang tua. Karena itu, dia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dengan pidana penjara selama enam tahun.
"Dia anak yang baik, jaksa KPK tega amat menuntutnya seperti itu, seperti tidak lahir dari rahim seorang ibu saja," katanya.
Terkait kehadiran dari puluhan orang relawan tersebut, Aditya Moha sempat memberitahukannya kepada majelis hakim. Dia berharap agar kehadiran para relawan tersebut tidak mengurangi rasa hormatnya terhadap proses persidangan.
"Izinkan kami ada kelompok masyarakat yang pakai kaos bentuk simpati pada kami, tanpa mengurangi rasa hormat," kata Aditya memberitahu majelis Hakim Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba