Suara.com - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah didakwa memberi suap sebesar Rp 6,7 miliar kepada Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Pratama. Selain itu juga memberi suap ke ayah Adriatma, Asrun serta kepada mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya Rp 6.798.300.000, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Menurut jaksa, suap tersebut dilakukan Hasmun agar Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2014-2017 dapat memenangkan perusahaan Hasmun yang mengikuti lelang pekerjaan Multi Years pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017, dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000. Selain itu, dia berharap dapat memenangkan proyek pembangunnan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017, dengan nilai proyek Rp 19.933.300.0000.
"Serta untuk mempermudah pelaksaan proyek yang dilaksakan terdakwa," tutur jaksa.
Jaksa menjelaskan, perkara ini berawal ketika Hasmun mencari informasi terkait proyek di Kota Kendari, lalu Hamzah menghadap Fatmawati Faqih yang waktu itu menjadi Kepala BPKAD Kendari, yang juga orang kepercayaan Asrun.
"Fatwati berperan menentukan proses pengadaan dan pelaksaan proyek di Pemkot Kendari," paparnya.
Kemudian, Fatmawati memberikan dua proyek itu pada Hasmun. Setelah proyek dilaksanakan, lalu pada Juni 2017 Fatawati mendatangi rumah Hamzah untuk memberitahukan bahwa setiap proyek dikenakan komitmen fee sebesar 7 persen.
Kala itu Fatmawati meminta Hamzah agar memberikan uang minimal Rp 2 miliar, akan tetapi Hasmun berjanji menanjikan uang Rp 4 miliar untuk kedua proyek yang telah dia menangkan.
Jaksa menyatakan uang Rp 4 miliar yang dijanjikan Hasmun diberikan dalam dua tahap. Pertama, Hasmun memberikan uang Rp 2 miliar di Hotel Marcopolo, Menteng Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2017. Kala itu Hasmun dan Fatwamati sengaja ke Jakarta dan menginap di hotel tersebut.
"Uang tersebut dimasukan ke dalam koper dan diserahkan ke Fatmawati di kamar hotel," ujar jaksa.
Pemberian uang tahap kedua dilakukan pada 30 Agustus 2017. Hasmun kala itu memberikan uang Rp 2 miliar langsung dengan mendatangi rumah pribadi Fatmawati. "Uang itu dikemas dalam kantong belanjaan," kata jaksa.
Pada 2018, Asrun tidak lagi menjabat Walikota Kendari namun mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Saat itu, Walikota Kendari dijabat oleh Adriatma Dwi Putra, yang juga anak Asrun.
Pada Februari 2018, Adriatma meminta bantuan kepada Hasmun untuk membantu ayahnya yakni Asrun dalam hal pembiayaan kampanye. Adriatma meminta Hamzah uang Rp 2,8 miliar. Hasmun menyanggupi hal itu karena telah mendapatkan proyek dari Adriatma yakni proyek Multi Years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport, dengan nilai kontrak 60.168.400.000.
Uang dijanjikan pada Adriatma kemudian direalisasikan Hamzah pada 28 Februari 2017. Saat itu Adriatma menyampaikan bahwa akan ada orang suruhannya bernama Wahyu Ade Pratama datang ke rumah Hamzah untuk mengambil uang tersebut.
Lalu uang di siapkan Hasmun didalam kardus senilai Rp 2,8 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu. Kemudian Wahyu membawa uang itu menggunakan mobil untuk diserahkan pada Adriatma. Kala itu Adriatma dan Asrun tekena OTT KPK. Namun uang yang hasil OTT hanya ada Rp 2.798.300.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah