Suara.com - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah didakwa memberi suap sebesar Rp 6,7 miliar kepada Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Pratama. Selain itu juga memberi suap ke ayah Adriatma, Asrun serta kepada mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya Rp 6.798.300.000, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Menurut jaksa, suap tersebut dilakukan Hasmun agar Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2014-2017 dapat memenangkan perusahaan Hasmun yang mengikuti lelang pekerjaan Multi Years pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017, dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000. Selain itu, dia berharap dapat memenangkan proyek pembangunnan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017, dengan nilai proyek Rp 19.933.300.0000.
"Serta untuk mempermudah pelaksaan proyek yang dilaksakan terdakwa," tutur jaksa.
Jaksa menjelaskan, perkara ini berawal ketika Hasmun mencari informasi terkait proyek di Kota Kendari, lalu Hamzah menghadap Fatmawati Faqih yang waktu itu menjadi Kepala BPKAD Kendari, yang juga orang kepercayaan Asrun.
"Fatwati berperan menentukan proses pengadaan dan pelaksaan proyek di Pemkot Kendari," paparnya.
Kemudian, Fatmawati memberikan dua proyek itu pada Hasmun. Setelah proyek dilaksanakan, lalu pada Juni 2017 Fatawati mendatangi rumah Hamzah untuk memberitahukan bahwa setiap proyek dikenakan komitmen fee sebesar 7 persen.
Kala itu Fatmawati meminta Hamzah agar memberikan uang minimal Rp 2 miliar, akan tetapi Hasmun berjanji menanjikan uang Rp 4 miliar untuk kedua proyek yang telah dia menangkan.
Jaksa menyatakan uang Rp 4 miliar yang dijanjikan Hasmun diberikan dalam dua tahap. Pertama, Hasmun memberikan uang Rp 2 miliar di Hotel Marcopolo, Menteng Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2017. Kala itu Hasmun dan Fatwamati sengaja ke Jakarta dan menginap di hotel tersebut.
"Uang tersebut dimasukan ke dalam koper dan diserahkan ke Fatmawati di kamar hotel," ujar jaksa.
Pemberian uang tahap kedua dilakukan pada 30 Agustus 2017. Hasmun kala itu memberikan uang Rp 2 miliar langsung dengan mendatangi rumah pribadi Fatmawati. "Uang itu dikemas dalam kantong belanjaan," kata jaksa.
Pada 2018, Asrun tidak lagi menjabat Walikota Kendari namun mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Saat itu, Walikota Kendari dijabat oleh Adriatma Dwi Putra, yang juga anak Asrun.
Pada Februari 2018, Adriatma meminta bantuan kepada Hasmun untuk membantu ayahnya yakni Asrun dalam hal pembiayaan kampanye. Adriatma meminta Hamzah uang Rp 2,8 miliar. Hasmun menyanggupi hal itu karena telah mendapatkan proyek dari Adriatma yakni proyek Multi Years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport, dengan nilai kontrak 60.168.400.000.
Uang dijanjikan pada Adriatma kemudian direalisasikan Hamzah pada 28 Februari 2017. Saat itu Adriatma menyampaikan bahwa akan ada orang suruhannya bernama Wahyu Ade Pratama datang ke rumah Hamzah untuk mengambil uang tersebut.
Lalu uang di siapkan Hasmun didalam kardus senilai Rp 2,8 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu. Kemudian Wahyu membawa uang itu menggunakan mobil untuk diserahkan pada Adriatma. Kala itu Adriatma dan Asrun tekena OTT KPK. Namun uang yang hasil OTT hanya ada Rp 2.798.300.000.
Atas perbuatanya, Hasmun Hamzah didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a, atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung
-
Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik
-
Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?
-
Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong
-
Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi
-
Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme
-
Kiamat, Langit Siang Mendadak Gelap! Kesaksian Warga Saat Badai Pasir Raksasa Menerjang
-
Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi