Suara.com - Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mendadak mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018) petang. Faizal mengaku alasannya datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan bukti tambahan terkait laporan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga dilakukan sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Data-data yang dipegang itu berkaitan dugaan keterlibatan elite PKS dengan kelompok teroris.
"Prosesnya laporannya kelengkapan data-data semua yang berkaitan dengan petunjuk terhadap keterlibatan mereka di dalam dukungan radikalisme terhadap terorisme," kata Faizal saat tiba di Polda Metro Jaya.
Faizal mengklaim jika data-data berisi dugaan keterlibatan petinggi PKS dalam gerakan terorisme merupakan hasil investigasi. Menurutnya, dukungan elite PKS itu diberikan kepada kelompok ISIS dan Alqaedah
"Masih bahan-bahan yang sama dan beberapa tambahan, tambahan itu ternyata begini saya dikasih dari tim kita ya setelah investigasi itu ternyata semangat dukung Al Qaedah dan ISIS ini memang dilakukan oleh petinggi PKS dan itu dipublish secara terbuka," katanya.
Dia bahkan mempertanyakan jika masalah dukungan elite PKS kepada kelompok teroris tak pernah dimasalahkan di internal partai tersebut. Dia pun meyakini jika data yang diberikan kepada polisi itu akan menyeret elite PKS ke meja hijau.
"Menariknya begini pernyataan-pernyataan mereka yang mendukung gembong teroris internasional dalam hal ini Osama Bin Laden, ISIS sampai sejauh ini kan tidak pernah dipersoalkan loyalis, kader, dan tidak ada rapat di internal DPP untuk mempertanyakan pihak-pihak petinggi PKS itu melakukan publik kekerasan itu, dukungan terhadap kekerasan. Itu semua harus masuk ke pengadilan, kali ini saya bersumpah masuk ke pengadilan," kata dia
Faizal melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Serra ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Selain itu, Faizal juga turut mempolisikan mantan Presiden PKS Anis Matta dan bekas politikus PKS Fahri Hamzah dalam kasus serupa.
Laporan yang dibuatnya ini juga terkait buntut pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur. Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.
Faizal mengungkapkan, perselisihan dirinya dengan PKS terjadi seusai aksi teror bom di Surabaya. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kegiatan radikalisme dan aksi terorisme. Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebarkan tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Dalam kasus ini, Faizal melaporkan keempat tokoh itu dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan serta Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah
-
Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya