Suara.com - Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mendadak mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018) petang. Faizal mengaku alasannya datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan bukti tambahan terkait laporan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga dilakukan sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Data-data yang dipegang itu berkaitan dugaan keterlibatan elite PKS dengan kelompok teroris.
"Prosesnya laporannya kelengkapan data-data semua yang berkaitan dengan petunjuk terhadap keterlibatan mereka di dalam dukungan radikalisme terhadap terorisme," kata Faizal saat tiba di Polda Metro Jaya.
Faizal mengklaim jika data-data berisi dugaan keterlibatan petinggi PKS dalam gerakan terorisme merupakan hasil investigasi. Menurutnya, dukungan elite PKS itu diberikan kepada kelompok ISIS dan Alqaedah
"Masih bahan-bahan yang sama dan beberapa tambahan, tambahan itu ternyata begini saya dikasih dari tim kita ya setelah investigasi itu ternyata semangat dukung Al Qaedah dan ISIS ini memang dilakukan oleh petinggi PKS dan itu dipublish secara terbuka," katanya.
Dia bahkan mempertanyakan jika masalah dukungan elite PKS kepada kelompok teroris tak pernah dimasalahkan di internal partai tersebut. Dia pun meyakini jika data yang diberikan kepada polisi itu akan menyeret elite PKS ke meja hijau.
"Menariknya begini pernyataan-pernyataan mereka yang mendukung gembong teroris internasional dalam hal ini Osama Bin Laden, ISIS sampai sejauh ini kan tidak pernah dipersoalkan loyalis, kader, dan tidak ada rapat di internal DPP untuk mempertanyakan pihak-pihak petinggi PKS itu melakukan publik kekerasan itu, dukungan terhadap kekerasan. Itu semua harus masuk ke pengadilan, kali ini saya bersumpah masuk ke pengadilan," kata dia
Faizal melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Serra ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Selain itu, Faizal juga turut mempolisikan mantan Presiden PKS Anis Matta dan bekas politikus PKS Fahri Hamzah dalam kasus serupa.
Laporan yang dibuatnya ini juga terkait buntut pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur. Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.
Faizal mengungkapkan, perselisihan dirinya dengan PKS terjadi seusai aksi teror bom di Surabaya. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kegiatan radikalisme dan aksi terorisme. Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebarkan tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Dalam kasus ini, Faizal melaporkan keempat tokoh itu dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan serta Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang