Suara.com - UU Terorisme Disahkan, PKS: Bukti DPR Tak Pernah Menghambat
Wakil Ketua MPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid bersyukur Revisi Undang-Undang No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, akhirnya disetujui untuk disahkan sebagai UU melalui rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/ 2018).
Menurut Hidayat, ini membuktikan bahwa selama ini, posisi DPR tidak dalam kapasitas menghambat RUU tersebut untuk disegera disahkan.
"Alhamdulillah RUU ini akan disetujui jadi UU. Terbukti bahwa DPR tidak dalam posisi menghambat," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta.
Menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR, sepakat agar pasal-pasal terkait pemberantasan terorisme dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Serta mengupayakan pelibatan semua pihak dalam penanganan tindak pidana terorisme, termasuk TNI.
Meski sebelumnya ada penolakan dari dua Fraksi, yakni PDIP dan PKB, serta penolakan dari tim pemerintah terkait definisi terorisme dengan tambahan frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan. Namun pada akhirnya, semua pihak menyepakati denisi tersebut.
Definisi terorisme dengan tambahan frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan, merupakan definisi alternatif kedua yang diusulkan oleh pemerintah setelah terjadi perdebatan singkat dalam rapat kerja antara Pansus RUU dengan pemerintah, pada Rabu (23/5/2018).
"Semalam kan itu sudah dibahas, tentu ketika tadinya ada dua fraksi yang belum setuju atas definisi alternatif kedua, tapi akhirnya PDIP dan PKB setuju. Begitu juga dengan pemerintah, setuju," Hidayat menuturkan.
Bahkan, Densus 88 yang awalnya juga tidak setuju dengan frasa-frasa tersebut dimasukkan ke dalam definisi, pun telah legawa menerima kesepakatan semua pihak.
"Dengan UU ini akan dibentuk tim pengawas kerja pemberantasan terorisme, supaya berbasiskan hukum, bukan hadirkan teror baru," ujarnya lagi.
Hingga berita ini diturunkan, Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya