Suara.com - Revisi Undang-Undang No 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah sampai pada kesimpulan dan siap disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/2018).
Kesepakatan antara 10 Fraksi dan pemerintah diambil di dalam rapat Panitia Khusus RUU Terorisme dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di DPR, Kamis (24/5/2018) malam.
"Pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR, bersama-sama dengan pemerintah. Jadi setelah kita pertimbangkan secara seksama ada rumusan yang dapat disepakati," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Penambahan frasa motif ideologi, motif politik dan gangguan keamanan ke dalam pasal definisi terorisme, yang sempat menjadi pengganjal keputusan, akhirnya disepakati.
Semua fraksi di DPR termasuk Fraksi PDIP dan PKB yang sebelumnya tak sepakat, akhirnya merubah pilihan. Pun demikian pula dengan tim dari pemerintah.
Kedua pihak sepakat untuk menggunakan definisi kedua yang diusulkan pemerintah dalam rapat tim perumus RUU Terorisme dari DPR dan pemerintah para Rabu (23/5/2018).
Berikut ini bunyi definisi terorisme alternatif ke 2 yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi atau politik atau gangguan keamanan.
"Setelah kita pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua. Dan seluruh fraksi juga menyepakatinya, jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Antiterorisme ini," tutur Yasonna.
Baca Juga: Demokrat Promosi #2019PemimpinMuda, AHY Maju Pilpres 2019?
"Lanjutannya adalah ini disahkan di paripurna, mudah-mudahan tidak ada masalah. Kita berharap demikian. Baru kita melanjutkan pekerjaan lain. UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum," Yasonna menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!