Suara.com - Revisi Undang-Undang No 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah sampai pada kesimpulan dan siap disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/2018).
Kesepakatan antara 10 Fraksi dan pemerintah diambil di dalam rapat Panitia Khusus RUU Terorisme dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di DPR, Kamis (24/5/2018) malam.
"Pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR, bersama-sama dengan pemerintah. Jadi setelah kita pertimbangkan secara seksama ada rumusan yang dapat disepakati," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Penambahan frasa motif ideologi, motif politik dan gangguan keamanan ke dalam pasal definisi terorisme, yang sempat menjadi pengganjal keputusan, akhirnya disepakati.
Semua fraksi di DPR termasuk Fraksi PDIP dan PKB yang sebelumnya tak sepakat, akhirnya merubah pilihan. Pun demikian pula dengan tim dari pemerintah.
Kedua pihak sepakat untuk menggunakan definisi kedua yang diusulkan pemerintah dalam rapat tim perumus RUU Terorisme dari DPR dan pemerintah para Rabu (23/5/2018).
Berikut ini bunyi definisi terorisme alternatif ke 2 yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi atau politik atau gangguan keamanan.
"Setelah kita pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua. Dan seluruh fraksi juga menyepakatinya, jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Antiterorisme ini," tutur Yasonna.
Baca Juga: Demokrat Promosi #2019PemimpinMuda, AHY Maju Pilpres 2019?
"Lanjutannya adalah ini disahkan di paripurna, mudah-mudahan tidak ada masalah. Kita berharap demikian. Baru kita melanjutkan pekerjaan lain. UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum," Yasonna menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya