Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa memberikan suasana kondusif di media sosial. Karenanya, pegawai ASN harus bisa menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. Hal ini merupakan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur.
"Sebagai ASN, ada aturan yang mengikat dia. Maka, melalui surat edaran saya, saya mengingatkan kepada seluruh ASN agar berkomunikasi dengan santun di medsos. Jangan jadi penyebar berita-berita hoaks," tegas Asman di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Surat edaran yang dimaksud Asman adalah SE Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
Ia menjelaskan, ada sanksi yang akan diberikan untuk pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut. Adapun sanksinya dimulai dari peringatan ringan hingga peringatan keras yang berujung pemecatan.
"Terhadap ASN yang secara nyata terbukti melakukan berita-berita yang tidak punya dasarnya, dalam peraturan pemerintah, khususnya PP tentang ASN, ada sanksinya. Tergantung kontennya seperti apa," ungkap Asman.
Sanksi berat, kata Asman, bisa sampai penurunan satu tingkat atau jabatan pegawai ASN dan pemecatan.
Meski begitu, Asman mengatakan hingga saat ini belum ada pegawai yang terbukti melanggar aturan tersebut.
"(Sanksi berat) bisa turun satu tingkat jabatan atau pangkatnya. Ada lagi dipecat. Aturannya sudah ada," tukasnya.
Berita Terkait
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Jadi ASN Tanpa Drama Salah Jurusan, Karier Kini Bisa Lebih Tepat Sasaran
-
ASN Pemprov DKI Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Sekolah, Rano Karno: Nanti Tukin Dipotong!
-
MenPAN-RB: Surabaya Pionir Reformasi Birokrasi Masa Depan Indonesia
-
ASN Bisa Kerja dari Mana Saja? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO