Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa memberikan suasana kondusif di media sosial. Karenanya, pegawai ASN harus bisa menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku. Hal ini merupakan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur.
"Sebagai ASN, ada aturan yang mengikat dia. Maka, melalui surat edaran saya, saya mengingatkan kepada seluruh ASN agar berkomunikasi dengan santun di medsos. Jangan jadi penyebar berita-berita hoaks," tegas Asman di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Surat edaran yang dimaksud Asman adalah SE Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
Ia menjelaskan, ada sanksi yang akan diberikan untuk pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut. Adapun sanksinya dimulai dari peringatan ringan hingga peringatan keras yang berujung pemecatan.
"Terhadap ASN yang secara nyata terbukti melakukan berita-berita yang tidak punya dasarnya, dalam peraturan pemerintah, khususnya PP tentang ASN, ada sanksinya. Tergantung kontennya seperti apa," ungkap Asman.
Sanksi berat, kata Asman, bisa sampai penurunan satu tingkat atau jabatan pegawai ASN dan pemecatan.
Meski begitu, Asman mengatakan hingga saat ini belum ada pegawai yang terbukti melanggar aturan tersebut.
"(Sanksi berat) bisa turun satu tingkat jabatan atau pangkatnya. Ada lagi dipecat. Aturannya sudah ada," tukasnya.
Berita Terkait
-
Solusi Masalah e-Kinerja BKN 2026: Data Tidak Sinkron, Gagal Login, hingga SKP Guru
-
CPNS 2026 Kapan? Menpan-RB Beri Bocoran Terbaru Seleksi ASN Nasional
-
Sinyal CPNS 2026 Kembali Dibuka, Formasi Ini Diprediksi Butuh Banyak Pelamar ASN
-
DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
-
ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta