Suara.com - Polisi telah membekuk seorang remaja berinisial DV (15) terkait kasus pencurian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pelaku yang berusia di bawah umur itu masih berstatus pelajar SMP.
"Iya benar mas, pelaku sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol James Hutajulu kepada Suara.com, Minggu (27/5/2018).
James menyampaikan kasus ini berawal dari laporan seorang penumpang bernama Charles yang kehilangan dua koper saat mengambil barang bawaan area Kedatangan Domestik Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (21/5/2018).
"Berdasarkan laporan Charles, penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut," kata dia.
Identitas DV terungkap setelah polisi mendalami rekaman kamera pengawas atau CCTV milik otoritas bandara. Berdasarkan rekaman CCTV, kata James, modus DV melakukan pencurian itu dengan berpura-pura menjadi penumpang.
Saat melancarkan aksinya, kata James, tersangka menggunakan sebuah mobil Toyota berplat nomor B2268 QZ. Kemudian, DV menaruh mobil tersebur di area parkir Domestik Terminal 3.
"Tersangka DV kemudian masuk ke area Terminal 3, berpura-pura sebagai penumpang dengan membawa koper warna hitam," kata dia.
Tak banyak pikir, pemuda tanggung itu kemudian berjalan ke arah pengambilan bagasi. DV terbilang nekat, karena aksi pencurian itu dilakukan ketika ada kedatangan para penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 417 rute Denpasar-Jakarta tiba di area pengambilan bagasi.
Polisi menangkap DV di kediamannya di kawasan Tigaraksa, Tangerang, Banten pada Sabtu (26/5/2018) kemarin.
Dari keterangan sementara kata James, motif DV mencuri karena hanya menyukai koper yang dibawa para penumpang.
"Yang bersangkutan menyukai tas-tas koper sehingga terdorong untuk melakukan pencurian tas-tas koper di Bandara Soekarno Hatta," beber James.
Ternyata DV telah melakukan aksi pencurian koper penumpang sejak Juli 2017 lalu. Dalam kurun satu tahun itu, pencurian itu sudah dilakukan DV hampir sebanyak lima kali.
Atas perbuatannya itu, siswa SMP itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Lebih lanjut, James menambahkan, polisi juga mengandeng Balai Pemasyarakat (BAPAS) untuk melakukan pendampingan. Proses penganan hukum ini juga harus mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?