Suara.com - Polisi telah membekuk seorang remaja berinisial DV (15) terkait kasus pencurian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pelaku yang berusia di bawah umur itu masih berstatus pelajar SMP.
"Iya benar mas, pelaku sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol James Hutajulu kepada Suara.com, Minggu (27/5/2018).
James menyampaikan kasus ini berawal dari laporan seorang penumpang bernama Charles yang kehilangan dua koper saat mengambil barang bawaan area Kedatangan Domestik Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu (21/5/2018).
"Berdasarkan laporan Charles, penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut," kata dia.
Identitas DV terungkap setelah polisi mendalami rekaman kamera pengawas atau CCTV milik otoritas bandara. Berdasarkan rekaman CCTV, kata James, modus DV melakukan pencurian itu dengan berpura-pura menjadi penumpang.
Saat melancarkan aksinya, kata James, tersangka menggunakan sebuah mobil Toyota berplat nomor B2268 QZ. Kemudian, DV menaruh mobil tersebur di area parkir Domestik Terminal 3.
"Tersangka DV kemudian masuk ke area Terminal 3, berpura-pura sebagai penumpang dengan membawa koper warna hitam," kata dia.
Tak banyak pikir, pemuda tanggung itu kemudian berjalan ke arah pengambilan bagasi. DV terbilang nekat, karena aksi pencurian itu dilakukan ketika ada kedatangan para penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 417 rute Denpasar-Jakarta tiba di area pengambilan bagasi.
Polisi menangkap DV di kediamannya di kawasan Tigaraksa, Tangerang, Banten pada Sabtu (26/5/2018) kemarin.
Dari keterangan sementara kata James, motif DV mencuri karena hanya menyukai koper yang dibawa para penumpang.
"Yang bersangkutan menyukai tas-tas koper sehingga terdorong untuk melakukan pencurian tas-tas koper di Bandara Soekarno Hatta," beber James.
Ternyata DV telah melakukan aksi pencurian koper penumpang sejak Juli 2017 lalu. Dalam kurun satu tahun itu, pencurian itu sudah dilakukan DV hampir sebanyak lima kali.
Atas perbuatannya itu, siswa SMP itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Lebih lanjut, James menambahkan, polisi juga mengandeng Balai Pemasyarakat (BAPAS) untuk melakukan pendampingan. Proses penganan hukum ini juga harus mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?