Suara.com - Dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung harus batal demi hukum. Ini terjadi apabila dalam pembuktiannya nanti majelis hakim Tipikor menemukan adanya penyimpangan dalam Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 25 Agustus 2017 yang dijadikan alat bukti.
Ini ditegaskan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa kepada wartawan Minggu (27/5/2018) malam.
Menurutnya, Audit Investigatif BPK 25 Agustus 2017 sendiri bisa batal demi hukum kalau tidak menaati azas asersi. Yakni harus ada konfirmasi dari pihak yang diperiksa atau auditeenya. Proses audit tersebut juga melanggar norma hukum kalau didasarkan pada bukti-bukti sekunder.
"Dari hukum administrasi azas asersi mutlak harus dipenuhi. Kalau tidak ditempuh konfirmasinya kepada auditeenya, maka laporan audit itu batal demi hukum. Apa yang dipublish bisa batal demi hukum karena tidak mengindahkan norma hukum yang ada. Maka kalau Audit BPK 2017 ini terbukti menyimpang dari peraturan yang ada, harus batal demi hukum dan Pak Temenggung harus dibebaskan," Astawa menjelaskan.
Syafruddin Arsyad Temenggung dalam nota keberatannya atas dakwaan jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/5) lalu, mempersoalkan adanya audit investigatif BPK pada 25 Agustus 2017 yang menyatakan ada kerugian negara. Ini bertolak belakang dengan audit BPK sebelumnya, 30 November 2006, yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara.
Dia menilai audit BPK 2017 menyalahi standar pemeriksaan yang diatur oleh BPK sendiri, yakni Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017. Di situ (butir 14) dinyatakan bahwa suatu laporan audit harus memiliki auditee atau pihak yang bertanggung jawab, dan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau hasil keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa (auditee). Laporan Audit BPK 2017 ini tidak ada satu pun auditeenya.
Selain itu dalam audit BPK 2017 itu sendiri disebutkan tentang batasan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara yang hanya sebatas mengungkap dan menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat adanya penyimpangan oleh pihak terkait dalam proses penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada SN selaku pemegang saham BDNI pada tahun 2004, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017.
Syafruddin Temenggung juga mempertanyakan independensi, objektifitas dan profesionalisme pemeriksaan BPK mengingat bukti-bukti yang disodorkan penyidik KPK dinilai bersifat sepihak karena semata-mata untuk membenarkan dakwaan mereka.
Berdasarkan Peraturan BPK No. 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksaan harus dilakukan secara independen, objektif dan profesional.
Terkait eksepsi Syafruddin yang menyoroti laporan audit BPK 2017 yang mendasarkan pada data data sekunder, yakni sebatas yang disodorkan oleh pihak penyidik KPK, Pantja Astawa pun sependapat.
"Apapun datanya, primer atau sekunder, itu tetap harus dikonfirmasi kepada pihak auditeenya. Pihak yang diperiksa diberikan kesempatan untuk menanggapi. Tidak bisa ujug-ujug. Harus taat pada azas asersi, artinya dikonfirmasi dulu kepada auditee, yakni pihak yang diperiksa. Temuan kerugian itu ada atau tidak ada harus melalui konfirmasi kepada auditee," tegas dia.
Sementara terkait audit BPK 2017 yang banyak terdapat istilah 'dugaan', Pantja Astawa mengingatkan bahwa kerugian negara itu harus nyata dan pasti, tidak bisa memakai istilah dugaan.
"Itu rumusannya ada di Undang-undang Perbendaharaan Negara. Bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang, barang, dan surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya. Tidak bisa dugaan, tidak bisa kira-kira, bukan pula potensial. Ini telah diperkuat dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi di tahun 2016," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno