Suara.com - Polisi sedang mengebut pelengkapan berkas penyidikan kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan pelajar SMA berinisial RJ alias S (16).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kita gelarkan dan kita lihat nanti apa saja kekurangan yang ada, kalau sudah lengkap, berkas kita kita segera kirim ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).
Mengingat usai RJ yang masih di bawah umur, kata Argo. penanganan kasus ini juga harus mengacu kepada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kita sesuaikan dengan UU sistem peradilan anak, kita tak bisa lampaui itu semua kan sudah ada aturan," kata dia.
RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi melalui sebuah video yang viral di media sosial. Video berisi pengancaman itu dilakukan RJ di sekolahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Bara pada Februari 2018 lalu.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikn kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undan-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jokowi dan JK Hadiri Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Ketua DPR
-
Viral Surat Ormas Minta THR, Polisi: Lapor Kalau Ada Paksaan
-
Fadli Zon Kritik Jokowi Beri Gaji Fantastis ke Megawati
-
Jelang Sidang, Polisi Jamin Tersangka Narkoba Artis Dhawiya Sehat
-
Jokowi, JK, dan Ketua DPR Berikan Zakat ke Baznas Rp 50 Juta
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah