Suara.com - Polisi sedang mengebut pelengkapan berkas penyidikan kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan pelajar SMA berinisial RJ alias S (16).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kita gelarkan dan kita lihat nanti apa saja kekurangan yang ada, kalau sudah lengkap, berkas kita kita segera kirim ke kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).
Mengingat usai RJ yang masih di bawah umur, kata Argo. penanganan kasus ini juga harus mengacu kepada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kita sesuaikan dengan UU sistem peradilan anak, kita tak bisa lampaui itu semua kan sudah ada aturan," kata dia.
RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Jokowi melalui sebuah video yang viral di media sosial. Video berisi pengancaman itu dilakukan RJ di sekolahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Bara pada Februari 2018 lalu.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikn kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undan-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jokowi dan JK Hadiri Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Ketua DPR
-
Viral Surat Ormas Minta THR, Polisi: Lapor Kalau Ada Paksaan
-
Fadli Zon Kritik Jokowi Beri Gaji Fantastis ke Megawati
-
Jelang Sidang, Polisi Jamin Tersangka Narkoba Artis Dhawiya Sehat
-
Jokowi, JK, dan Ketua DPR Berikan Zakat ke Baznas Rp 50 Juta
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi