Suara.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menyimpulkan aksi remaja Bekasi, Moh Irfan Bachri (18) yang membunuh pelaku begal bukan tindak pidana. Kesimpulan ini diambil setelah meminta sejumlah pendapat dan keterangan dari para ahli.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto menjelaskan, hal tersebut menjadi alasan polisi tak memproses hukum pemuda remaja korban begal tersebut.
Menurut Indarto, alibi yang dipaparkan Irfan selama menjalani pemeriksaan sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh polisi. Aksi pembacokan Irfan terhadap pelaku begal dilakukan secara spontan karena berusaha menyelamatkan diri dari tindak kriminal yang dilakukan Aric bersama rekannya Indra Yulianto.
Dari keterangan korban, kata Indarto, aksi pembacokan itu dilakukan setelah Irfan nekat merebut sebilah celurit yang dipegang Aric.
"MIB (Moh. Irfan Bachri) ini melakukan itu spontan membela diri ketika dia dibacok beberaapa kali oleh pelaku, langsung direbut, jatuh. Itunya (senjata tajam) bisa diambil lalu dia membacok itu (Aric dan Indra)," jelas Indarto kepada Suara.com, Kamis (31/5/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kasus ini, polisi melibatkan ahli pidana guna mengkaji fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik. Berdasarkan pendapat ahli pidana itu, perbuatan Irfan dikategorikan sebagai bela paksa dan tidak terindikasi tindak pidana.
"Bela paksa berarti itu dibenarkan perbuatan itu, jadi tidak ada pidananya," ucap Indarto.
Terkait upaya bela paksa yang dilakukan Irfan itu, polisi menggunakan Pasal 49 ayat 1 KUHP sebagai dasar. Dalam pasal itu berbunyi:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pelaku Begal Akui Perbuatan
Guna menguatkan kontruksi hukum dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pra-rekonstruksi terkait aksi begal yang dialami Irfan dan rekannya Ahmad Rofiki di jembatan layang Summarecon, Kota Bekasi, Rabu (23/5/2018) malam.
Dalam pra-reka ulang itu, polisi juga menghadirkan saksi-saksi termasuk Rofiki yang melihat langsung aksi pembegalan kedua bandit tersebut.
"Kita sudah pra-ekonstruksikan. Jadi memang sudah nyambung semua sesuai dengan keterangan saksi," kata Indarto.
Selain itu, polisi juga sudah menggali keterangan Indra, tersangka kasus begal yang selamat dari aksi pembacokan yang dilakukan Irfan. Indra mengakui jika peristiwa pembacokan yang menewaskan rekannya itu berawal dari aksi begal.
Dalam kasus ini, Indra dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Buntut dari keberanian Irfan dan Rofiki, polisi pun memberikan penghargaan terhadap dua remaja tersebut. Penghargaan yang diberikan kepada kedua korban adalah piagam dan uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi