Suara.com - Seorang pelaku begal bernama Aric Saipulloh tewas di tangan korbannya saat sedang beraksi di Jalan Layang Summarecon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/5) malam.
"Aric tewas akibat sabetan celurit miliknya sendiri yang jatuh ke tangan pelaku berinisial MIB (19) saat keduanya terlibat duel," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih, di Bekasi, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/5).
Selain menewaskan Aric, kejadian tersebut juga melukai Indra Yulianto selaku rekan Aric dengan luka serius karena terkena sabetan celurit.
Dikatakan Jairus, kronologis kejadian bermula saat MIB sedang bepergian bersama dengan saksi mata kejadian sekaligus rekannya bernama Ahmad Rofiki, di Jembatan Layang Summarecon, Kota Bekasi sekitar pukul 22.00 WIB.
Keduanya kemudian memarkir sepeda motornya di bahu jalan jembatan layang untuk bersantai menatap kota dari ketinggian.
Tiba-tiba datang Aric bersama seorang rekannya bernama Indra Yulianto dengan sepeda motor menghampiri MIB dan Rofiki.
"Aric langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan celurit yang disimpan di bagian perutnya lalu diarahkan kepada Rofiki sambil merampas ponselnya," katanya pula.
Aric juga melakukan hal serupa kepada MIB, namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan ponselnya, sehingga Aric membacokkan celuritnya ke arah MIB.
"Bacokan itu ditepis tangan MIB, dan keduanya terlibat duel hingga akhirnya Aric terjatuh dan celurit miliknya direbut MIB," katanya.
MIB lalu mengayunkan celurit tersebut ke tubuh Aric sebanyak empat kali sabetan hingga yang bersangkutan mengalami pendarahan.
"Rekan Aric, Indra Yulianto turun dari motornya dan berniat membantu Aric, namun langsung dihadang MIB dengan celurit sambil meminta ponsel milik Rofiki segera dikembalikan," katanya lagi.
Usai menerima kembali ponsel rekannya, Aric dan Indra kabur dari tempat kejadian perkara dengan membawa sepeda motornya.
"Aric akhirnya tewas saat sedang menjalani perawatan di RS Anna Medika Bekasi Utara karena kehabisan darah," katanya.
Menurut Jairus, polisi telah menangkap MIB berikut barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat biru, satu buah baju berlumuran darah, satu buah topi putih serta celurit sepanjang 30 sentimeter.
"MIB saat ini dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan