Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus proyek pengadaan e-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang tuntutan pada Kamis (31/5/2018).
Sebelum menjalani sidang, sejumlah awak media sempat menanyakan harapan Frrdrich akan tuntutan yang akan disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Atas pertanyaan itu, Fredrich mengaku tidak tahu dan menyerahkannya kepada jaksa.
"Saya nggak tahu, mestinya tanya sama jaksa dong, masa tanya sama saya," katanya di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun, menurutnya berdasarkan fakta persidangan, apa yang dituduhkan KPK kepada dirinya tidak terbukti.
"Kalau yang terakhir kan memang tidak terbukti kan. Kemudian hak imunitas advokat kan tidak bisa dipungkiri. Ternyata kan kita malah sudah menandatangani namanya United Nations Conventions, di mana advokat tidak boleh dituntut dengan cara apapun ketika dia menjalankan tugasnya," ujar mantan pengacara Setya Novanto ini.
Menurut Fredrich, kesepakatan tersebut sudah ditandatangani oleh 186 negara didunia, termasuk Indonesia.
"Ya, sekarang kalau KPK mau melawan dunia, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Fredrich didakwa menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Dia diduga merekayasa hasil pemeriksaan medis mantan Ketua DPR tersebut usai mengalami kecelakaan tunggal.
Selain dia, KPK juga menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh adalah dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang diduga ikut menghalangi penyidikan terhadap Setnov.
Berita Terkait
-
Penyidik KPK Ungkap Modus Setnov Hindari Penangkapan
-
Banyak Bom Meledak, Fredrich Yunadi: Pemerintah Harus Introspeksi
-
Fredrich Yunadi Sering Debat Sengit dengan Jaksa KPK Karena...
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan
-
Bimanesh Akhirnya Akui Setnov Hanya Lecet dan Tak Pingsan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Ambruk Diseruduk Truk, Butuh Dana Rp5-6 Miliar untuk Bangun Ulang JPO Tendean
-
1 Lagi Korban Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan Tewas
-
Viral Isu Bagi-bagi Tramadol Jelang Demo di Jakarta, Polisi Siaga: Kami Dalami
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Ranking FIFA Terbaru: Spanyol Kudeta Argentina, Timnas Indonesia Jauh di Bawah
-
6 Daftar Negara yang Lolos Piala Dunia 2030, Spanyol hingga Argentina
-
Di Balik COD: Niat Jual Motor, Pemuda di Lampung Selatan Disekap dan Diborgol Kawanan Bersenjata
-
Menteri Ekonomi Kreatif: FHI 2026 Ajang Akselererasi Ekspor Jenama Lokal
-
Purbaya Pamer Rating Utang Dapat Nilai Tinggi dari China: Kita Emang Jago, Orang RI yang Tak Percaya
-
Fakta Baru Ricuh Final Piala Dunia 2026: Gavi Tinju Punggung Leandro Paredes