Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi mengungkapkan alasannya selalu terlibat perdebatan sengit dengan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama persidangan. Menurutnya, jaksa selalu memojokkannya selama proses persidangan termasuk saat dirinya mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Karena jaksa suka menyerang, pasti kita harus melawan dong," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Mantan pengacara Setya Novanto tersebut menilai jaksa selalu menyebut dirinya mengancam saksi dalam persidangan. Dan terhadap tuduhan tersebut dia membantahnya dengan keras.
"Jaksa dalam hal ini saya disebut mengintimidasi saksi. Saya tidak mengintimidasi saksi. Saya hanya bertanya kira-kira saksi tahu nggak peraturannya? Masa sekarang jaksa nggak ngerti aturan? Dia memotong sepotong-sepotong kalimat," kata Fredrich.
Dia pun mencontohkan hal yang dituduhkan jaksa kepada dirinya. Dia menceritakan kejadian saat dirinya menanyakan kepada saksi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Muhammat Toyibi.
"Contoh: penegak hukum boleh mengambil medical record tapi dengan izin dari pengadilan. Kata-kata itu dihilangkan. Berarti, dia memperkosa hukum? Jangan gitu lah. Apakah sekarang KPK punya hak untuk memperkosa hukum? Jangan dong, itu harus diluruskan," katanya.
Dia pun menilai tekhnik yang dipakai KPK seperti itu bertujuan untuk mendiskreditkan dirinya. Dia menilai hal seperti itu termasuk cara busuk dari jaksa KPK untuk memojokkannya.
"Jangan mendeskreditkan saya sepotong-sepotong. Ini adalah teknik busuk, tahu nggak. Saya kan sudah bilang tidak mau dengan cara kerja yang begitu, biar fair," tutupnya.
Fredrich tidak hanya hari ini berdebat dengan jaksa KPK. Pada persidangan sebelumnya, dia juga kerap berdebat karena jaksa kadang keberatan dengan bahasa yang digunakan Fredrich untuk memanggil para saksi.
Sebab, orang lain biasa mrmanggil para saksk dengan kata 'saudara saksi', Fredrich malah memanggilnya dengan kata 'situ'. Hal itu dinilai jaksa bukan menggunakan bahasa Indonesia, sehingga diprotes lalu dilawan Fredrich hingga menimbulkan perdebatan diantara kedua pihak.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Novanto.
Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter
-
25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan
-
Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor
-
Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI
-
Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan
-
Mobil Terlaris JanuariJuli 2026: BYD dan Jaecoo Mengudara, Merek Jepang Kian Waspada