Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi mengungkapkan alasannya selalu terlibat perdebatan sengit dengan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama persidangan. Menurutnya, jaksa selalu memojokkannya selama proses persidangan termasuk saat dirinya mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Karena jaksa suka menyerang, pasti kita harus melawan dong," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Mantan pengacara Setya Novanto tersebut menilai jaksa selalu menyebut dirinya mengancam saksi dalam persidangan. Dan terhadap tuduhan tersebut dia membantahnya dengan keras.
"Jaksa dalam hal ini saya disebut mengintimidasi saksi. Saya tidak mengintimidasi saksi. Saya hanya bertanya kira-kira saksi tahu nggak peraturannya? Masa sekarang jaksa nggak ngerti aturan? Dia memotong sepotong-sepotong kalimat," kata Fredrich.
Dia pun mencontohkan hal yang dituduhkan jaksa kepada dirinya. Dia menceritakan kejadian saat dirinya menanyakan kepada saksi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Muhammat Toyibi.
"Contoh: penegak hukum boleh mengambil medical record tapi dengan izin dari pengadilan. Kata-kata itu dihilangkan. Berarti, dia memperkosa hukum? Jangan gitu lah. Apakah sekarang KPK punya hak untuk memperkosa hukum? Jangan dong, itu harus diluruskan," katanya.
Dia pun menilai tekhnik yang dipakai KPK seperti itu bertujuan untuk mendiskreditkan dirinya. Dia menilai hal seperti itu termasuk cara busuk dari jaksa KPK untuk memojokkannya.
"Jangan mendeskreditkan saya sepotong-sepotong. Ini adalah teknik busuk, tahu nggak. Saya kan sudah bilang tidak mau dengan cara kerja yang begitu, biar fair," tutupnya.
Fredrich tidak hanya hari ini berdebat dengan jaksa KPK. Pada persidangan sebelumnya, dia juga kerap berdebat karena jaksa kadang keberatan dengan bahasa yang digunakan Fredrich untuk memanggil para saksi.
Sebab, orang lain biasa mrmanggil para saksk dengan kata 'saudara saksi', Fredrich malah memanggilnya dengan kata 'situ'. Hal itu dinilai jaksa bukan menggunakan bahasa Indonesia, sehingga diprotes lalu dilawan Fredrich hingga menimbulkan perdebatan diantara kedua pihak.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Novanto.
Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut