Suara.com - Sebuah petisi online dibuat oleh LSM antikorupsi, Indonesia Corruption Watch. Dalam petisi itu menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bahaya.
Sebab DPR dan Pemerintah akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) pada 17 Agustus 2018 mendatang. Tapi ICW menilai terdapat subtansi di dalamnya yang dapat mengancam eksistensi KPK maupun upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Saat ini petisi yang diunggah 2 hari lalu sudah ditandatangani 33.336 orang.
Dalam paparannya, jika R KUHP disahkan maka KPK tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kewenangan KPK tercantum dalam UU KPK yang secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor (dan bukan dalam KUHP).
“Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka hanya Kejaksaan dan Kepolisian yang dapat menangani kasus korupsi. Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi,” tulis ICW dalam petisi itu yang dipantau Suara.com, Senin (4/6/2018).
Aturan ini, lanjut petisi itu, sekaligus menjadi kontra produktif dengan kinerja KPK yang telah teruji selama ini. Di antaranya triliunan uang negara berhasil diselematkan, dan puluhan koruptor telah dijaring dalam Operasi Tangkap Tangan. Selain itu seluruh terdakwa korupsi yang dijerat dan dibawa ke persidangan selalu dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim.
“Pelaku korupsi yang ditangkap adalah koruptor kelas kakap mulai dari Ketua DPR, Ketua DPD, sampai Ketua Mahkamah Konstitusi,” tulisnya.
Sisi lain yang membuat ICW takutkan KPK dikebiri, sejumlah ketentuan delik korupsi dalam R KUHP justru menguntungkan koruptor. Ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam R KUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.
“Lebih ironis adalah koruptor yang diproses secara hukum dan dihukum bersalah tidak diwajibkan mengembalikan hasil korupsinya kepada negara karena R KUHP tidak mengatur hal ini. Selain itu pelaku korupsi cukup mengembalikan kerugian keuangan negara agar tidak diproses oleh penegak hukum,” kata dia.
Berita Terkait
-
KPK OTT di Purbalingga, 4 Orang Dibekuk Termasuk Kepala Daerah
-
Jokowi Pejabat yang Paling Banyak Kembalikan Gratifikasi ke KPK
-
KPK Lihat Alasan Kepatutan Ketua DPR Tak Hadir pada Pemeriksaan
-
KPK Larang Pejabat dan PNS Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
-
Dapat WTP, KPK Sebut Pemerintahan Jokowi Mengalami Perbaikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat