Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi yang ditujukan kepada penyelenggara negara.
Dalam surat tersebut, KPK meminta pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apa pun bentuknya.
Larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada UU itu, disebutkan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"Oleh karena itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Meski begitu, KPK juga tetap memberikan kelonggaran kepada pejabat negara, yakni bisa menerima gratifikasi tersebut karena alasan terpaksa.
"Apabila pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya.
Namun, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan.
Perbuatan tersebut harus disertai juga dengan pelaporan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
Baca Juga: Begini Reaksi Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Bui
"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," kata Agus.
Selain itu, KPK juga meminta pimpinan setiap instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik. Pasalnya, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
"Dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri, dan Penyelenggara Negara," katanya.
"Pimpinan perusahaan atau korporasi diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu kepada PNS yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutup Agus.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan KPK kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berita Terkait
-
Dapat WTP, KPK Sebut Pemerintahan Jokowi Mengalami Perbaikan
-
Sempat Ambruk, Jembatan Widang Siap Dipakai Pemudik Selasa Besok
-
Tolak Pasal Korupsi di RKUHP, KPK 5 Kali Kirim Surat ke Jokowi
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Mau Periksa Bamsoet di Korupsi e-KTP
-
Diperiksa soal Proyek e-KTP, KPK Tanya Ini ke Khotibul Umam
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau