Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi yang ditujukan kepada penyelenggara negara.
Dalam surat tersebut, KPK meminta pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apa pun bentuknya.
Larangan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada UU itu, disebutkan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"Oleh karena itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Meski begitu, KPK juga tetap memberikan kelonggaran kepada pejabat negara, yakni bisa menerima gratifikasi tersebut karena alasan terpaksa.
"Apabila pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya.
Namun, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan.
Perbuatan tersebut harus disertai juga dengan pelaporan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
Baca Juga: Begini Reaksi Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Bui
"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," kata Agus.
Selain itu, KPK juga meminta pimpinan setiap instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik. Pasalnya, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
"Dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pejabat Publik, Pegawai Negeri, dan Penyelenggara Negara," katanya.
"Pimpinan perusahaan atau korporasi diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu kepada PNS yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutup Agus.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan KPK kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berita Terkait
-
Dapat WTP, KPK Sebut Pemerintahan Jokowi Mengalami Perbaikan
-
Sempat Ambruk, Jembatan Widang Siap Dipakai Pemudik Selasa Besok
-
Tolak Pasal Korupsi di RKUHP, KPK 5 Kali Kirim Surat ke Jokowi
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Mau Periksa Bamsoet di Korupsi e-KTP
-
Diperiksa soal Proyek e-KTP, KPK Tanya Ini ke Khotibul Umam
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Gaungkan Jurnalisme Berkualitas, Forum Pemred Gelar Run For Good Journalism 2025 Besok