Suara.com - Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur akhirnya menyerahkan dua aset hasil penyitaan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Dua aset itu adalah Gelora Pancasila yang terletak di kawasan Indragiri, dan Jalan Kenari.
Penyerahan aset itu dilakukan secara seremonial di pelataran Gelora Pancasila dengan dihadiri Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Penyerahan aset ini sebagai hasil penyelamatan, maka setelah kembali, kita serahkan ke Wali Kota Surabaya sebagai yang mewakili pemilik aset," kata Kajati Jawa Timur, Sunarta, Selasa (5/6/2018).
Sunarta mengatakan penyelamatan dua aset ini bukanlah hal mudah. Pihaknya tak mudah melakukan hal itu, banyak kendala juga tantangan yang harus dilaluinya. Menurutnya ini adalah perjuangan berat.
Dua aset itu, kata Sunarta yakni tanah seluas 7.500 meter persegi, di Gelora Pancasila, nilainya sebesar Rp 183 miliar. Lalu Jalan Kenari, seluas 2.000 meter persegi dengan Nilai Rp 17 miliar.
"Mungkin nominalnya hanya segitu saja. Tapi yang lebih berharga adalah nilai historisnya, lebih tinggi," kata dia.
Menanggapi hal itu, Risma merasa penyerahan dua aset ini, adalah momentum dari Hari Lahirnya Pancasila, khususnya, kata dia, adalah kembalinya Gelora Pancasila yang bersejarah.
Gelora Pancasila adalah bagian dari cagar budaya, dulunya di gedung ini terdapat prasasti yang ditandatangani oleh Bung Karno. Namun lambat lahun prasasti itu menghilang.
Ke depannya Gelora Pancasila akan direnovasi, lalu kembali difungsikan sebagai gedung olahraga bertaraf internasional. Risma mengatakan gedung ini dulunya menjadi salah satu sarana olah raga terbaik di Indonesia, bahkan lebih baik dari gedung lain di Jakarta.
"Ini sangat betul bersejarah, masyrakat yang tahu akan senang sekali, semenjak gedung ini gak ada, kami gak pernah jadi tuan rumah pertandingan badminton skala internasional, hanya skal kecil saja," kata dia.
Sengketa Gelora Pancasila sendiri bermula dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum. Mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari laporan itu, pihak Kejati Jatim akhirnya menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset yang merugikan negara senilai Rp 183 miliar.
Ketiga orang itu adalah Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya dikenal sebagai pengusaha. Surat pencekalan terhadap ketiganya sudah diajukan ke Imigrasi sejak tanggal 7 Ferburari 2018.
Tapi ketiganya hingga kini belum menjadi tersangka, Sunarta mengatakan mereka masih berstatus saksi. Ia enggan berspekulasi. Yang pasti, ketiganya sangat dibutuhkan untuk memberikan bukti dan data-data terkait kasus Gelora Pancasila. Sementara itu, soal Jalan Kenari, Risma mengatakan jalan itu akan dimanfaatkannya sebagai jalur alternatif bagi masyarakat yang akan menuju ke arah timur Surabaya.
"Dengan begini kami juga merasa nyaman, Jalan Kenari ini jalan yang amat fungsional sekali, itu menjadi salah satu jalur alternatif ke arah timur karena Jalan Tunjungan sering kita tutup karena ada acara," kata Dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap