Suara.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya memutuskan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji terbuki melanggar aturan kampanye saat acara sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya pada Minggu (27/5/2018).
"Hasil pemeriksaan dan kajian Panwaslu bahwa status laporan adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo sebagaimana dilansir Antara, Kamis (7/6/2018).
Untuk itu, kata dia, Panwaslu Surabaya memberikan catatan atau rekomendasi agar hasil pemeriksaan dan kajian tersebut bisa ditindaklanjuti instansi lainnya yakni Polrestabes Surabaya dan Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya.
Menurut dia, bukti yang menguatkan atas putusan Panwaslu tersebut adalah keterangan saksi dan foto kegiatan silaturahmi/buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya yang dilaksanakan pada 27 Mei 2018. Panwaslu akan melengkapi alat bukti lainnya yang dimiliki saksi pelapor, seorang guru warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, Ali Azhar, berupa pamflet atau brosur yang isinya mengajak masyarakat memilih calon tersebut.
"Saksi punya bukti itu karena terlibat di kegiatan itu," katanya.
Saat ditanya, mengapa rekomendasi Panwaslu Surabaya ditujukan juga ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Hadi Margo mengatakan seorang legislatif pasti paham regulasi atau kode etik terkait larangan kampanye di rumah dinas sebagai aset negara. Adapun tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD adalah sebagai alat kelengkapan DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD berdasarkan kode etik DPRD. Ketua DPRD Surabaya Armuji telah membantah melanggar aturan kampanye Pilkada Jatim.
Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka bersama biasa.
Berita Terkait
-
Ini Dia Otak Pembunuh Sadis Warga Jakarta di Apartemen Surabaya
-
Warga Jakarta Tewas di Apartemen Surabaya, Pisau Berlumuran Darah
-
PKS Berharap Koalisi Keumatan Terbentuk Sebelum Pilkada
-
Misteri Kematian Warga Jakarta di Apartemen Educity Surabaya
-
'Hadiah' Istimewa dari Kajati Jatim untuk Wali Kota Risma
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'