Suara.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya memutuskan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji terbuki melanggar aturan kampanye saat acara sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya pada Minggu (27/5/2018).
"Hasil pemeriksaan dan kajian Panwaslu bahwa status laporan adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan," kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo sebagaimana dilansir Antara, Kamis (7/6/2018).
Untuk itu, kata dia, Panwaslu Surabaya memberikan catatan atau rekomendasi agar hasil pemeriksaan dan kajian tersebut bisa ditindaklanjuti instansi lainnya yakni Polrestabes Surabaya dan Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya.
Menurut dia, bukti yang menguatkan atas putusan Panwaslu tersebut adalah keterangan saksi dan foto kegiatan silaturahmi/buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya yang dilaksanakan pada 27 Mei 2018. Panwaslu akan melengkapi alat bukti lainnya yang dimiliki saksi pelapor, seorang guru warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, Ali Azhar, berupa pamflet atau brosur yang isinya mengajak masyarakat memilih calon tersebut.
"Saksi punya bukti itu karena terlibat di kegiatan itu," katanya.
Saat ditanya, mengapa rekomendasi Panwaslu Surabaya ditujukan juga ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Hadi Margo mengatakan seorang legislatif pasti paham regulasi atau kode etik terkait larangan kampanye di rumah dinas sebagai aset negara. Adapun tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD adalah sebagai alat kelengkapan DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD berdasarkan kode etik DPRD. Ketua DPRD Surabaya Armuji telah membantah melanggar aturan kampanye Pilkada Jatim.
Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka bersama biasa.
Berita Terkait
-
Ini Dia Otak Pembunuh Sadis Warga Jakarta di Apartemen Surabaya
-
Warga Jakarta Tewas di Apartemen Surabaya, Pisau Berlumuran Darah
-
PKS Berharap Koalisi Keumatan Terbentuk Sebelum Pilkada
-
Misteri Kematian Warga Jakarta di Apartemen Educity Surabaya
-
'Hadiah' Istimewa dari Kajati Jatim untuk Wali Kota Risma
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet