Suara.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dokter Bimanesh Sutardjo menyesal bertemu dengan mantan pengacara Setaya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Sebab, niat baiknya menolong dan memberikan ketenangan kepada Setnov justru disalahgunakan oleh Fredrich untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bimanesh mengaku, niat baiknya adalah dengan memberikan informasi agar tidak diganggu di depan kamar rawat Setnov.
"Saya hanya ingin pasien itu (Setnov) beristirahat tapi setelah disalahgunakan Fredrich, saya nyesel, kenapa ini disalahgunakan. Jadi saya yang ditimpa kesalahan itu, jadi saya mengakui ini kesalahan saya," kata Bimanesh saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Informasi yang dimaksud Bimanesh adalah tentang tulisan 'pasien perlu istirahat karena penyakitnya, mohon tidak dibesuk'. Pengumuman itu justru digunakan Fredrich untuk melarang atau menghalang-halangi penyidik KPK menangkap Setnov yang saat itu tengah dicari-cari komisi antirasuah.
Bimanesh pun merasa bersalah karena membuat visum yang menyatakan kecelakaan lalu lintas. Dia tidak menulis kenyataannya Novanto mengalami luka karena benda tumpul. Purnawirawan Polri ini menyebut isi visum karena ada keterlibatan pihak kepolisian.
"Saya tidak berani mencantumkan disebabkan kecelakaan lalu lintas. Yang tertulis di visum saya salin dari permintaan polisi untuk kecelakaan lalu lintas, tapi jelasnya karena benda tumpul," ungkap Bimanesh.
Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka saat itu Setya Novanto. Dia didakwa bersama advokat Fredrich Yunadi karena diduga telah melakukan rekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto.
Sebelumnya Fredrich sudah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sementara Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Polemik RUU KUHP, Wiranto: Jangan Hanya Protes di Sosmed
-
Ketua KPK dan Wakilnya Telat Hadiri Rapat RKUHP di Kantor Wiranto
-
Bimanesh Ungkap Kejanggalan Usai Setnov Tabrak Tiang Listrik
-
Wiranto Tegaskan RUU KUHP Bukan Untuk Melemahkan KPK
-
KPK Operasi Tangkap Tangan di Blitar dan Purbalingga, Ini Kata JK
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang