Suara.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dokter Bimanesh Sutardjo menyesal bertemu dengan mantan pengacara Setaya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Sebab, niat baiknya menolong dan memberikan ketenangan kepada Setnov justru disalahgunakan oleh Fredrich untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bimanesh mengaku, niat baiknya adalah dengan memberikan informasi agar tidak diganggu di depan kamar rawat Setnov.
"Saya hanya ingin pasien itu (Setnov) beristirahat tapi setelah disalahgunakan Fredrich, saya nyesel, kenapa ini disalahgunakan. Jadi saya yang ditimpa kesalahan itu, jadi saya mengakui ini kesalahan saya," kata Bimanesh saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Informasi yang dimaksud Bimanesh adalah tentang tulisan 'pasien perlu istirahat karena penyakitnya, mohon tidak dibesuk'. Pengumuman itu justru digunakan Fredrich untuk melarang atau menghalang-halangi penyidik KPK menangkap Setnov yang saat itu tengah dicari-cari komisi antirasuah.
Bimanesh pun merasa bersalah karena membuat visum yang menyatakan kecelakaan lalu lintas. Dia tidak menulis kenyataannya Novanto mengalami luka karena benda tumpul. Purnawirawan Polri ini menyebut isi visum karena ada keterlibatan pihak kepolisian.
"Saya tidak berani mencantumkan disebabkan kecelakaan lalu lintas. Yang tertulis di visum saya salin dari permintaan polisi untuk kecelakaan lalu lintas, tapi jelasnya karena benda tumpul," ungkap Bimanesh.
Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka saat itu Setya Novanto. Dia didakwa bersama advokat Fredrich Yunadi karena diduga telah melakukan rekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto.
Sebelumnya Fredrich sudah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sementara Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Polemik RUU KUHP, Wiranto: Jangan Hanya Protes di Sosmed
-
Ketua KPK dan Wakilnya Telat Hadiri Rapat RKUHP di Kantor Wiranto
-
Bimanesh Ungkap Kejanggalan Usai Setnov Tabrak Tiang Listrik
-
Wiranto Tegaskan RUU KUHP Bukan Untuk Melemahkan KPK
-
KPK Operasi Tangkap Tangan di Blitar dan Purbalingga, Ini Kata JK
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno