Suara.com - Terdakwa dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dokter Bimanesh Sutardjo menyesal bertemu dengan mantan pengacara Setaya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Sebab, niat baiknya menolong dan memberikan ketenangan kepada Setnov justru disalahgunakan oleh Fredrich untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bimanesh mengaku, niat baiknya adalah dengan memberikan informasi agar tidak diganggu di depan kamar rawat Setnov.
"Saya hanya ingin pasien itu (Setnov) beristirahat tapi setelah disalahgunakan Fredrich, saya nyesel, kenapa ini disalahgunakan. Jadi saya yang ditimpa kesalahan itu, jadi saya mengakui ini kesalahan saya," kata Bimanesh saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Informasi yang dimaksud Bimanesh adalah tentang tulisan 'pasien perlu istirahat karena penyakitnya, mohon tidak dibesuk'. Pengumuman itu justru digunakan Fredrich untuk melarang atau menghalang-halangi penyidik KPK menangkap Setnov yang saat itu tengah dicari-cari komisi antirasuah.
Bimanesh pun merasa bersalah karena membuat visum yang menyatakan kecelakaan lalu lintas. Dia tidak menulis kenyataannya Novanto mengalami luka karena benda tumpul. Purnawirawan Polri ini menyebut isi visum karena ada keterlibatan pihak kepolisian.
"Saya tidak berani mencantumkan disebabkan kecelakaan lalu lintas. Yang tertulis di visum saya salin dari permintaan polisi untuk kecelakaan lalu lintas, tapi jelasnya karena benda tumpul," ungkap Bimanesh.
Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka saat itu Setya Novanto. Dia didakwa bersama advokat Fredrich Yunadi karena diduga telah melakukan rekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto.
Sebelumnya Fredrich sudah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sementara Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Polemik RUU KUHP, Wiranto: Jangan Hanya Protes di Sosmed
-
Ketua KPK dan Wakilnya Telat Hadiri Rapat RKUHP di Kantor Wiranto
-
Bimanesh Ungkap Kejanggalan Usai Setnov Tabrak Tiang Listrik
-
Wiranto Tegaskan RUU KUHP Bukan Untuk Melemahkan KPK
-
KPK Operasi Tangkap Tangan di Blitar dan Purbalingga, Ini Kata JK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan