Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta menyegel 932 bangunan di proyek Reklamasi Pulau D. Penyegelan dilakukan karena semua bangunan tersebut tidak berizin.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyegelan bangunan dilakukan sembari menunggu pembentukan Badan Pelaksana Reklamasi.
"Pada fase ini memang disegel. Nanti sesudah ada Badan Pelaksana Reklamasi sesuai amanat Pepres Nomor 52 Tahun 1995, disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Anies di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Setelah ada Badan Pelaksana Reklamasi, menurut Anies, akan dibicarakan perihal pemanfaatan dari bangunan berdasarkan beberapa zona. Misalnya zona perkantoran, perumahan, fasilitas sosial, fasilitas umum dan lainnya.
"Agar ada semua zonasi itu, harus ditentukan dulu lewat Perda Rencana Tata Ruang Zonasi. Nah, itu belum ada. Karena itu, saat ini, kami memutuskan dihentikan dulu, dibereskan dulu,” tuturnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, Perda tentang Tata Ruang dan Zonasi bisa terselesaikan tahun ini. Sebab, rancangan perdanya sudah ada.
"Insya Allah bisa tahun ini. Kan sudah ada rancangannya, tinggal menuntaskan saja. Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya? Supaya kami bisa mengajukan lagi sesuai yang digariskan Perpres,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?