Suara.com - Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto menyatakan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan bersama Polres Kotabaru akan melakukan investigasi terkait meninggalnya seorang wartawan salah satu media daring, M Yusuf (42).
"Investigasi diperlukan salah satunya untuk mencari tahu penyebab kematian Yusuf," kata Kapolres dalam jumpa pers di Kotabaru, Selasa (12/6/2018).
Dikatakan, M Yusuf yang kini tengah menghadapi proses hukum dengan dakwaan melanggar pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, terkait pemberitaan sebuah perusahaan di media daring, pada Ahad (10/6) sekitar pukul 14.10 WITA meninggal dunia.
Yusuf yang di antar petugas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabaru ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru, setelah diperiksa dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Menurut laporan dari Lapas, sebelum dibawa ke RSUD Kotabaru, Yusuf mengeluh sesak nafas dan muntah-muntah, dan ada keluar darah dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Setelah diperiksa oleh pihak rumah sakit, Yusuf sudah meninggal dunia," ujar Kapolres, menambahkan.
Dokter jaga Unit Gawat Darurat RSUD Kotabaru dr Arul Rahman menjelaskan, tuan Yusuf diantar oleh petugas dari Lapas Kotabaru.
"Setelah kami terima langsung diperiksa tuan Yusuf sudah tidak ada nafas dan nadi, kami beri bantuan dengan memijat bagian jantung, tetapi tidak ada respon," ungkap dokter jaga dr Arul Rahman.
Saat itu, tubuh korban masih teras hangat, tambah Arul, menjelaskan.
Ia mengaku bersama Polisi dan disaksikan dari pihak keluarga dan Kejaksaan melakukan visum et repertum, dan tidak ditemukan ada memar atau kekerasan akibat benda tumpul.
Berdasarkan riwayat, Yusuf terdiagnosa menderita gagal jantung, asma atau pneumonia, infeksi paru-paru sejak 2015. Dan terakhir dirawat 17 Mei 2018.
Kapolres menambahkan, keluarga Yusuf pernah mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Kotabaru.
"Namun permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan, karena pertimbangan penyidik yang bersangkutan kurang koperatif, misalnya, dua kali dipanggil tidak hadir, Yusuf juga tidak mau menandatangani berkas pemeriksaan. Sehingga penyidik membuat surat penolakan untuk tandatangan," jelas Suhasto.
Sementara itu, pada Senin (11/6) sekitar pukul 11.00 WITA jenazah Yusuf sebelum dikuburkan di pemakaman umum, terlebih dahulu dishalatkan di rumahnya di Komplek Perumnas Batuselira, Kotabaru.
Hadir dalam takzizah di rumahnya, sejumlah tokoh masyarakat di antaranya, Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, tokoh agama dan rekan wartawan cetak serta elektronik di Kotabaru.
Berita Terkait
-
Penjelasan Dewan Pers Terkait Wartawan Meninggal di Tahanan
-
Wartawan Meninggal di Lapas Kotabaru, Begini Penjelasan Polisi
-
Belasan Wartawan Blokir Akses Masuk Pemkab Tulungagung, Ada Apa?
-
Dewan Pers Akan Hukum Wartawan yang Minta THR ke Pejabat
-
Anggaran Terbatas, Mabes Polri Kekurangan 80 Ribu Personel
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka