Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dinilai melanggar janji kampanyenya pada tahun 2017, setelah menerbitkan peraturan gubernur yang mengizinkan reklamasi teluk Jakarta.
Perizinan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 tahun 2018 tentang pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta.
Manajer Hukum dan Litigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Ronald Siahaan menjelaskan, Anies dan Sandiaga pada masa kampanye Pilkada DKI 2017, menentang kebijakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pergub No 206/206 itu diterbitkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjadi rival Anies-Sandiaga saat pilkada.
"Anies dan Sandiaga sewaktu kampanye pernah marah, karena penataan teluk Jakarta harusnya didasarkan pada filosofi yang sama dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” kata Ronald kepada Suara.com, Rabu (13/6/2018).
Pasal 1 UU NO 32/2009 itu disebutkan, yang menjadi lahan reklamasi ialah warisan bagi masa depan. Karenanya, Anies saat itu menentang keputusan Ahok karena lahan reklamasi teluk Jakarta digunakan untuk kepentingan komersial.
"Waktu itu Anies marah, karena tidak ada amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) tidak ada perda, kok ada pulau palsu. Nah kami sepakat semuanya itu," ujarnya.
Namun, setelah diterbitkannya pergub pembentukan BKP Reklamasi oleh Anies, Ronald sebagai pendukung tindakan Anies saat itu, jelas kecewa.
Oleh karena itu, Walhi sangat berharap kepada orang nomor satu di DKI Jakarta untuk ingat terhadap janji awal Anies, yang tegas menolak pembangunan reklamasi secara utuh.
Baca Juga: Toyota Investasikan Rp 14 Triliun ke Grab
"Saya tak mengerti lagi badan apa yang mau dibangun oleh Anies ini. Harusnya kembali ke semangat awal, untuk tolak reklamasi karena sudah tak benar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Lanjutkan Reklamasi, Kado Pahit Lebaran untuk Nelayan
-
Terbitkan Pergub Reklamasi, Anies Lebih Pro Rakyat Dibanding Ahok
-
Gerindra Sebut Pergub Reklamasi Anies Demi Investasi Triliunan
-
Lanjutkan Proyek Reklamasi, PSI: Anies Telah Bohongi Rakyat
-
Bentuk BKP Pantura Jakarta, Anies Lanjutkan Proyek Reklamasi
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik