Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dinilai melanggar janji kampanyenya pada tahun 2017, setelah menerbitkan peraturan gubernur yang mengizinkan reklamasi teluk Jakarta.
Perizinan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 tahun 2018 tentang pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau BKP Pantura Jakarta.
Manajer Hukum dan Litigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Ronald Siahaan menjelaskan, Anies dan Sandiaga pada masa kampanye Pilkada DKI 2017, menentang kebijakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pergub No 206/206 itu diterbitkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjadi rival Anies-Sandiaga saat pilkada.
"Anies dan Sandiaga sewaktu kampanye pernah marah, karena penataan teluk Jakarta harusnya didasarkan pada filosofi yang sama dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” kata Ronald kepada Suara.com, Rabu (13/6/2018).
Pasal 1 UU NO 32/2009 itu disebutkan, yang menjadi lahan reklamasi ialah warisan bagi masa depan. Karenanya, Anies saat itu menentang keputusan Ahok karena lahan reklamasi teluk Jakarta digunakan untuk kepentingan komersial.
"Waktu itu Anies marah, karena tidak ada amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) tidak ada perda, kok ada pulau palsu. Nah kami sepakat semuanya itu," ujarnya.
Namun, setelah diterbitkannya pergub pembentukan BKP Reklamasi oleh Anies, Ronald sebagai pendukung tindakan Anies saat itu, jelas kecewa.
Oleh karena itu, Walhi sangat berharap kepada orang nomor satu di DKI Jakarta untuk ingat terhadap janji awal Anies, yang tegas menolak pembangunan reklamasi secara utuh.
Baca Juga: Toyota Investasikan Rp 14 Triliun ke Grab
"Saya tak mengerti lagi badan apa yang mau dibangun oleh Anies ini. Harusnya kembali ke semangat awal, untuk tolak reklamasi karena sudah tak benar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Lanjutkan Reklamasi, Kado Pahit Lebaran untuk Nelayan
-
Terbitkan Pergub Reklamasi, Anies Lebih Pro Rakyat Dibanding Ahok
-
Gerindra Sebut Pergub Reklamasi Anies Demi Investasi Triliunan
-
Lanjutkan Proyek Reklamasi, PSI: Anies Telah Bohongi Rakyat
-
Bentuk BKP Pantura Jakarta, Anies Lanjutkan Proyek Reklamasi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Begal Salah Pilih Korban, Wanita di Palembang Berani Melawan hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan