Suara.com - Penyidik kepolisian akhirnya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus chat porno yang menyasar imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal. Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi tidak menemukan pengunggah video di situs baladacintarizieq.com yang berisi chat mesum diduga milik Rizieq kepada Firza Husein.
Setelah kasusnya resmi dihentikan polisi, Habib Rizieq memastikan akan segera pulang dari Arab Saudi. Kepastian akan rencana kepulangan ini dibenarkan pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera.
"Tapi bukan saya yang umumkan. Melainkan beliau (Habib Rizieq) langsung," ucap Kapitra melalui sambungan telepon, Minggu (17/6/2018) sore.
Menurut dia, pengumuman kepulangan Habib Rizieq akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Hanya saja Kapitra tidak menyebut kapan pastinya pengumuman itu dilakukan oleh Habib Rizieq.
"InsyaAllah dalam waktu dekat ini," kata dia.
Sama seperti saat mengumumkan terbitnya SP3, Habib Rizieq akan mengumumkan kepulangannya ke Tanah Air melalui saluran atau channel Youtube. Ia akan memastikan kapan tepatnya pulang ke Indonesia.
Kapitra juga mengatakan, tidak ada kekhawatiran apabila kasus yang saat ini dihentikan tersebut dibuka kembali oleh kepolisian apabila ditemukan bukti baru.
Baginya, kasus tersebut memang sudah seharusnya dihentikan karena sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2016, isi chat yang ada di situs baladacintarizieq.com tidak bisa dijadikan alat bukti.
Baca Juga: Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang
Alasannya, yang bisa dijadikan alat bukti sesuai putusan MK adalah hasil sadapan lembaga resmi, yakni kepolisian, kejaksaan, KPK atau BIN.
"Maka kepolisian wajib memberikan perlindungan, karena itu bagian dari hak dan martabat," ucap Kapitra.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah Habib Rizieq sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Berita Terkait
-
Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang
-
Fadli Zon: Kasus Habib Rizieq Sudah Seharusnya Dihentikan
-
Wakapolri: Tak Ada Intervensi Politik di SP3 Kasus Habib Rizieq
-
Usai SP3 Habib Rizieq, Polisi Diminta Hentikan Kasus Ulama 212
-
Forum Advokat Pertanyakan Terbitnya SP3 Kasus Habib Rizieq
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden