Suara.com - Penyidik kepolisian akhirnya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus chat porno yang menyasar imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal. Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi tidak menemukan pengunggah video di situs baladacintarizieq.com yang berisi chat mesum diduga milik Rizieq kepada Firza Husein.
Setelah kasusnya resmi dihentikan polisi, Habib Rizieq memastikan akan segera pulang dari Arab Saudi. Kepastian akan rencana kepulangan ini dibenarkan pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera.
"Tapi bukan saya yang umumkan. Melainkan beliau (Habib Rizieq) langsung," ucap Kapitra melalui sambungan telepon, Minggu (17/6/2018) sore.
Menurut dia, pengumuman kepulangan Habib Rizieq akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Hanya saja Kapitra tidak menyebut kapan pastinya pengumuman itu dilakukan oleh Habib Rizieq.
"InsyaAllah dalam waktu dekat ini," kata dia.
Sama seperti saat mengumumkan terbitnya SP3, Habib Rizieq akan mengumumkan kepulangannya ke Tanah Air melalui saluran atau channel Youtube. Ia akan memastikan kapan tepatnya pulang ke Indonesia.
Kapitra juga mengatakan, tidak ada kekhawatiran apabila kasus yang saat ini dihentikan tersebut dibuka kembali oleh kepolisian apabila ditemukan bukti baru.
Baginya, kasus tersebut memang sudah seharusnya dihentikan karena sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2016, isi chat yang ada di situs baladacintarizieq.com tidak bisa dijadikan alat bukti.
Baca Juga: Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang
Alasannya, yang bisa dijadikan alat bukti sesuai putusan MK adalah hasil sadapan lembaga resmi, yakni kepolisian, kejaksaan, KPK atau BIN.
"Maka kepolisian wajib memberikan perlindungan, karena itu bagian dari hak dan martabat," ucap Kapitra.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah Habib Rizieq sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Berita Terkait
-
Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang
-
Fadli Zon: Kasus Habib Rizieq Sudah Seharusnya Dihentikan
-
Wakapolri: Tak Ada Intervensi Politik di SP3 Kasus Habib Rizieq
-
Usai SP3 Habib Rizieq, Polisi Diminta Hentikan Kasus Ulama 212
-
Forum Advokat Pertanyakan Terbitnya SP3 Kasus Habib Rizieq
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO