Suara.com - Penyidik kepolisian akhirnya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus chat porno yang menyasar imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal. Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi tidak menemukan pengunggah video di situs baladacintarizieq.com yang berisi chat mesum diduga milik Rizieq kepada Firza Husein.
Setelah kasusnya resmi dihentikan polisi, Habib Rizieq memastikan akan segera pulang dari Arab Saudi. Kepastian akan rencana kepulangan ini dibenarkan pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera.
"Tapi bukan saya yang umumkan. Melainkan beliau (Habib Rizieq) langsung," ucap Kapitra melalui sambungan telepon, Minggu (17/6/2018) sore.
Menurut dia, pengumuman kepulangan Habib Rizieq akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Hanya saja Kapitra tidak menyebut kapan pastinya pengumuman itu dilakukan oleh Habib Rizieq.
"InsyaAllah dalam waktu dekat ini," kata dia.
Sama seperti saat mengumumkan terbitnya SP3, Habib Rizieq akan mengumumkan kepulangannya ke Tanah Air melalui saluran atau channel Youtube. Ia akan memastikan kapan tepatnya pulang ke Indonesia.
Kapitra juga mengatakan, tidak ada kekhawatiran apabila kasus yang saat ini dihentikan tersebut dibuka kembali oleh kepolisian apabila ditemukan bukti baru.
Baginya, kasus tersebut memang sudah seharusnya dihentikan karena sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2016, isi chat yang ada di situs baladacintarizieq.com tidak bisa dijadikan alat bukti.
Baca Juga: Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang
Alasannya, yang bisa dijadikan alat bukti sesuai putusan MK adalah hasil sadapan lembaga resmi, yakni kepolisian, kejaksaan, KPK atau BIN.
"Maka kepolisian wajib memberikan perlindungan, karena itu bagian dari hak dan martabat," ucap Kapitra.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah Habib Rizieq sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Berita Terkait
- 
            
              Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang
 - 
            
              Fadli Zon: Kasus Habib Rizieq Sudah Seharusnya Dihentikan
 - 
            
              Wakapolri: Tak Ada Intervensi Politik di SP3 Kasus Habib Rizieq
 - 
            
              Usai SP3 Habib Rizieq, Polisi Diminta Hentikan Kasus Ulama 212
 - 
            
              Forum Advokat Pertanyakan Terbitnya SP3 Kasus Habib Rizieq
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah