Suara.com - Penyidik kepolisian akhirnya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus chat porno yang menyasar imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal. Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi tidak menemukan pengunggah video di situs baladacintarizieq.com yang berisi chat mesum diduga milik Rizieq kepada Firza Husein.
Setelah kasusnya resmi dihentikan polisi, Habib Rizieq memastikan akan segera pulang dari Arab Saudi. Kepastian akan rencana kepulangan ini dibenarkan pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera.
"Tapi bukan saya yang umumkan. Melainkan beliau (Habib Rizieq) langsung," ucap Kapitra melalui sambungan telepon, Minggu (17/6/2018) sore.
Menurut dia, pengumuman kepulangan Habib Rizieq akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Hanya saja Kapitra tidak menyebut kapan pastinya pengumuman itu dilakukan oleh Habib Rizieq.
"InsyaAllah dalam waktu dekat ini," kata dia.
Sama seperti saat mengumumkan terbitnya SP3, Habib Rizieq akan mengumumkan kepulangannya ke Tanah Air melalui saluran atau channel Youtube. Ia akan memastikan kapan tepatnya pulang ke Indonesia.
Kapitra juga mengatakan, tidak ada kekhawatiran apabila kasus yang saat ini dihentikan tersebut dibuka kembali oleh kepolisian apabila ditemukan bukti baru.
Baginya, kasus tersebut memang sudah seharusnya dihentikan karena sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2016, isi chat yang ada di situs baladacintarizieq.com tidak bisa dijadikan alat bukti.
Baca Juga: Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang
Alasannya, yang bisa dijadikan alat bukti sesuai putusan MK adalah hasil sadapan lembaga resmi, yakni kepolisian, kejaksaan, KPK atau BIN.
"Maka kepolisian wajib memberikan perlindungan, karena itu bagian dari hak dan martabat," ucap Kapitra.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah Habib Rizieq sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Berita Terkait
-
Kasus Chat Mesum Dihentikan, Habib Rizieq Bakal Segera Pulang
-
Fadli Zon: Kasus Habib Rizieq Sudah Seharusnya Dihentikan
-
Wakapolri: Tak Ada Intervensi Politik di SP3 Kasus Habib Rizieq
-
Usai SP3 Habib Rizieq, Polisi Diminta Hentikan Kasus Ulama 212
-
Forum Advokat Pertanyakan Terbitnya SP3 Kasus Habib Rizieq
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang