Suara.com - Namanya Dewa, namun tak tercermin dari tingkah laku pemuda di Makassar ini. Remaja 19 tahun bernama lengkap Dewa Angga tega membegal dan membacok Dian Hartono (28) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dian yang tengah dalam perjalanan mudik mengalami nasib nahas menjadi korban begal dan pembacokan.
Tak hanya jadi tukang begal, remaja tanggung tersebut ternyata juga seorang pemakai narkoba jenis sabu. Hobi haram tersebut diketahui dari kecurigaan polisi saat menangkap Dewa.
Dari penggeledahan di rumah Dewa, yang berlokasi di Jalan Emmy Saelan, Kota Makassar, Senin (18/6/2018), polisi menemukan paket sabu lengkap dengan alat penghisap berupa bong.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, helm dan senjata tajam tradisional, yakni sebilah badik.
"Pelaku yang ditangkap ini merupakan eksekutor yang pemarangi (pembacok) korban, dia juga diketahui merupakan residivis," ujar Kepala Satuan Tugas Khusus Penegakan Hukum (Satgassus Gakkum) Polrestabes Makassar, Diari Astetika.
Untuk membuktikan kebiasaan nyabu pelaku, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya, sampel air seni Dewa positif mengandung zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.
Kelakukan bujang tanggung tersebut benar-benar kelewatan. Berdasarkan pengakuan Dewa kepada polisi, usai membegal korban, ia bersama rekannya langsung berkumpul di salah satu rumah tersangka untuk membagi hasil rampasan.
Duit hasil membegal itu lantas digunakan untuk membeli sabu dan judi daring.
Baca Juga: Peluk Batang Pohon, Aset Berharga Jessica Iskandar Menyembul
"Yang bersangkutan (Dewa) positif mengonsumsi narkoba. Sehingga Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar langsung menindaklanjuti jaringan pengedar tersangka," ujar Diari menerangkan.
Diketahui Dewa sudah berulang kali keluar masuk jeruji penjara karena kasus yang sama. Terakhir remaja 19 tahun itu kembali menghirup udara bebas pada November 2017 lalu.
Bukannya kapok, setelah bebas ia justru kembali beraksi bersama rekannya merampok Dian yang baru saja mudik dari Kota Palopo.
Akibat ulahnya itu, Dewa bakal dijerat Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (lirzam Wahid)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis