Suara.com - Namanya Dewa, namun tak tercermin dari tingkah laku pemuda di Makassar ini. Remaja 19 tahun bernama lengkap Dewa Angga tega membegal dan membacok Dian Hartono (28) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dian yang tengah dalam perjalanan mudik mengalami nasib nahas menjadi korban begal dan pembacokan.
Tak hanya jadi tukang begal, remaja tanggung tersebut ternyata juga seorang pemakai narkoba jenis sabu. Hobi haram tersebut diketahui dari kecurigaan polisi saat menangkap Dewa.
Dari penggeledahan di rumah Dewa, yang berlokasi di Jalan Emmy Saelan, Kota Makassar, Senin (18/6/2018), polisi menemukan paket sabu lengkap dengan alat penghisap berupa bong.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, helm dan senjata tajam tradisional, yakni sebilah badik.
"Pelaku yang ditangkap ini merupakan eksekutor yang pemarangi (pembacok) korban, dia juga diketahui merupakan residivis," ujar Kepala Satuan Tugas Khusus Penegakan Hukum (Satgassus Gakkum) Polrestabes Makassar, Diari Astetika.
Untuk membuktikan kebiasaan nyabu pelaku, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya, sampel air seni Dewa positif mengandung zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.
Kelakukan bujang tanggung tersebut benar-benar kelewatan. Berdasarkan pengakuan Dewa kepada polisi, usai membegal korban, ia bersama rekannya langsung berkumpul di salah satu rumah tersangka untuk membagi hasil rampasan.
Duit hasil membegal itu lantas digunakan untuk membeli sabu dan judi daring.
Baca Juga: Peluk Batang Pohon, Aset Berharga Jessica Iskandar Menyembul
"Yang bersangkutan (Dewa) positif mengonsumsi narkoba. Sehingga Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar langsung menindaklanjuti jaringan pengedar tersangka," ujar Diari menerangkan.
Diketahui Dewa sudah berulang kali keluar masuk jeruji penjara karena kasus yang sama. Terakhir remaja 19 tahun itu kembali menghirup udara bebas pada November 2017 lalu.
Bukannya kapok, setelah bebas ia justru kembali beraksi bersama rekannya merampok Dian yang baru saja mudik dari Kota Palopo.
Akibat ulahnya itu, Dewa bakal dijerat Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (lirzam Wahid)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku