Suara.com - Namanya Dewa, namun tak tercermin dari tingkah laku pemuda di Makassar ini. Remaja 19 tahun bernama lengkap Dewa Angga tega membegal dan membacok Dian Hartono (28) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dian yang tengah dalam perjalanan mudik mengalami nasib nahas menjadi korban begal dan pembacokan.
Tak hanya jadi tukang begal, remaja tanggung tersebut ternyata juga seorang pemakai narkoba jenis sabu. Hobi haram tersebut diketahui dari kecurigaan polisi saat menangkap Dewa.
Dari penggeledahan di rumah Dewa, yang berlokasi di Jalan Emmy Saelan, Kota Makassar, Senin (18/6/2018), polisi menemukan paket sabu lengkap dengan alat penghisap berupa bong.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, helm dan senjata tajam tradisional, yakni sebilah badik.
"Pelaku yang ditangkap ini merupakan eksekutor yang pemarangi (pembacok) korban, dia juga diketahui merupakan residivis," ujar Kepala Satuan Tugas Khusus Penegakan Hukum (Satgassus Gakkum) Polrestabes Makassar, Diari Astetika.
Untuk membuktikan kebiasaan nyabu pelaku, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya, sampel air seni Dewa positif mengandung zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.
Kelakukan bujang tanggung tersebut benar-benar kelewatan. Berdasarkan pengakuan Dewa kepada polisi, usai membegal korban, ia bersama rekannya langsung berkumpul di salah satu rumah tersangka untuk membagi hasil rampasan.
Duit hasil membegal itu lantas digunakan untuk membeli sabu dan judi daring.
Baca Juga: Peluk Batang Pohon, Aset Berharga Jessica Iskandar Menyembul
"Yang bersangkutan (Dewa) positif mengonsumsi narkoba. Sehingga Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar langsung menindaklanjuti jaringan pengedar tersangka," ujar Diari menerangkan.
Diketahui Dewa sudah berulang kali keluar masuk jeruji penjara karena kasus yang sama. Terakhir remaja 19 tahun itu kembali menghirup udara bebas pada November 2017 lalu.
Bukannya kapok, setelah bebas ia justru kembali beraksi bersama rekannya merampok Dian yang baru saja mudik dari Kota Palopo.
Akibat ulahnya itu, Dewa bakal dijerat Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (lirzam Wahid)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok