Suara.com - Namanya Dewa, namun tak tercermin dari tingkah laku pemuda di Makassar ini. Remaja 19 tahun bernama lengkap Dewa Angga tega membegal dan membacok Dian Hartono (28) di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dian yang tengah dalam perjalanan mudik mengalami nasib nahas menjadi korban begal dan pembacokan.
Tak hanya jadi tukang begal, remaja tanggung tersebut ternyata juga seorang pemakai narkoba jenis sabu. Hobi haram tersebut diketahui dari kecurigaan polisi saat menangkap Dewa.
Dari penggeledahan di rumah Dewa, yang berlokasi di Jalan Emmy Saelan, Kota Makassar, Senin (18/6/2018), polisi menemukan paket sabu lengkap dengan alat penghisap berupa bong.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam, helm dan senjata tajam tradisional, yakni sebilah badik.
"Pelaku yang ditangkap ini merupakan eksekutor yang pemarangi (pembacok) korban, dia juga diketahui merupakan residivis," ujar Kepala Satuan Tugas Khusus Penegakan Hukum (Satgassus Gakkum) Polrestabes Makassar, Diari Astetika.
Untuk membuktikan kebiasaan nyabu pelaku, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya, sampel air seni Dewa positif mengandung zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.
Kelakukan bujang tanggung tersebut benar-benar kelewatan. Berdasarkan pengakuan Dewa kepada polisi, usai membegal korban, ia bersama rekannya langsung berkumpul di salah satu rumah tersangka untuk membagi hasil rampasan.
Duit hasil membegal itu lantas digunakan untuk membeli sabu dan judi daring.
Baca Juga: Peluk Batang Pohon, Aset Berharga Jessica Iskandar Menyembul
"Yang bersangkutan (Dewa) positif mengonsumsi narkoba. Sehingga Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar langsung menindaklanjuti jaringan pengedar tersangka," ujar Diari menerangkan.
Diketahui Dewa sudah berulang kali keluar masuk jeruji penjara karena kasus yang sama. Terakhir remaja 19 tahun itu kembali menghirup udara bebas pada November 2017 lalu.
Bukannya kapok, setelah bebas ia justru kembali beraksi bersama rekannya merampok Dian yang baru saja mudik dari Kota Palopo.
Akibat ulahnya itu, Dewa bakal dijerat Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (lirzam Wahid)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK