Suara.com - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat (Pj Gubernur Jabar) cacat politik. Beberapa undang-undang ditabrak Kemterian Dalam Negeri, dalam hal ini keputusan Presiden Joko Widodo.
Haris mengatakan Kemendagri memaksakan kehendak menunjuk Iriawan. Di sisi lain penjunjukan itu sudah sejak lama diprotes. Sebab melanggar Undang-Undang Kepolisian Indonesia dan Undang-Undang Pilkada.
"Pemerintah terkesan memaksakan kehendak dengan mengangkat jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jabar. Pengangkatan tersebut tak hanya cacat hukum karena melanggar UU Polri dan UU Pilkada, tapi juga cacat politik," kata Haris dalam akun Twitternya, Selasa (19/6/2018).
Haris merinci, pelantikan itu melanggar pasal 28 ayat 3 dalam UU Polri yang isinya anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun. selain itu juga melanggar pasal 201 ayat 10 dalam UU Pilkada dengan bunyinya Pj Gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan pengangkatan Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat hal yang normal. Bahtiar menilai pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu tidak menyalahi aturan.
Iriawan berhak dilantik karena jabatannya kini ialah sebagai pejabat tinggi madya. Hal itu memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 201.
Sedangkan, aturan lain yang mendukung dilantiknya Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar ialah pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara .
"Itu diatur dalam UU aparatur sipil negara Nomor 5 Tahun 2014 pasal 19 penjelasannya. Jadi yang dimaksud dengan pejabat tinggi madya itu setingkat sekertaris jenderal, sekertaris utama, direktur jenderal dan yang setara," jelas Bahtiar saat dihubungi Suara.com, Senin (18/6/2018) kemarin.
Oleh karena itu, Bahtiar menegaskan bahwa pelantikan Iriawan tidak melanggar hukum dan normal karena ada beberapa jabatan di lembaga hukum pemerintahan yang boleh diisi dengan anggota TNI atau Polri yang masih aktif.
"Ini normal-normal saja. Karena memang ada beberapa jabatan di lembaga / kementerian yang bisa diisi oleh anggota TNI / Polri aktif tanpa harus mengundurkan diri atau berhenti sebagai TNI atau Polri. Misalkan di Polkam, di KPK RI, Bakamla, Lehamnas RI," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Wajib Jaga Pilkada, Tapi Jangan Masuk Struktur Pemerintah
-
Dinilai Menipu Rakyat, Fadli Zon Dukung Hak Angket Iriawan di DPR
-
Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Gerindra: Pembohongan Publik
-
Gerindra Tuding Ada Kepentingan PDIP di Balik Pelantikan Iriawan
-
Fadli Zon: Ada 3 Masalah Baru Usai Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar