Suara.com - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat (Pj Gubernur Jabar) cacat politik. Beberapa undang-undang ditabrak Kemterian Dalam Negeri, dalam hal ini keputusan Presiden Joko Widodo.
Haris mengatakan Kemendagri memaksakan kehendak menunjuk Iriawan. Di sisi lain penjunjukan itu sudah sejak lama diprotes. Sebab melanggar Undang-Undang Kepolisian Indonesia dan Undang-Undang Pilkada.
"Pemerintah terkesan memaksakan kehendak dengan mengangkat jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jabar. Pengangkatan tersebut tak hanya cacat hukum karena melanggar UU Polri dan UU Pilkada, tapi juga cacat politik," kata Haris dalam akun Twitternya, Selasa (19/6/2018).
Haris merinci, pelantikan itu melanggar pasal 28 ayat 3 dalam UU Polri yang isinya anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun. selain itu juga melanggar pasal 201 ayat 10 dalam UU Pilkada dengan bunyinya Pj Gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan pengangkatan Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat hal yang normal. Bahtiar menilai pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) itu tidak menyalahi aturan.
Iriawan berhak dilantik karena jabatannya kini ialah sebagai pejabat tinggi madya. Hal itu memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 201.
Sedangkan, aturan lain yang mendukung dilantiknya Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar ialah pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara .
"Itu diatur dalam UU aparatur sipil negara Nomor 5 Tahun 2014 pasal 19 penjelasannya. Jadi yang dimaksud dengan pejabat tinggi madya itu setingkat sekertaris jenderal, sekertaris utama, direktur jenderal dan yang setara," jelas Bahtiar saat dihubungi Suara.com, Senin (18/6/2018) kemarin.
Oleh karena itu, Bahtiar menegaskan bahwa pelantikan Iriawan tidak melanggar hukum dan normal karena ada beberapa jabatan di lembaga hukum pemerintahan yang boleh diisi dengan anggota TNI atau Polri yang masih aktif.
"Ini normal-normal saja. Karena memang ada beberapa jabatan di lembaga / kementerian yang bisa diisi oleh anggota TNI / Polri aktif tanpa harus mengundurkan diri atau berhenti sebagai TNI atau Polri. Misalkan di Polkam, di KPK RI, Bakamla, Lehamnas RI," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Wajib Jaga Pilkada, Tapi Jangan Masuk Struktur Pemerintah
-
Dinilai Menipu Rakyat, Fadli Zon Dukung Hak Angket Iriawan di DPR
-
Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Gerindra: Pembohongan Publik
-
Gerindra Tuding Ada Kepentingan PDIP di Balik Pelantikan Iriawan
-
Fadli Zon: Ada 3 Masalah Baru Usai Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?