Suara.com - Pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai melanggar undang-undang. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ada tiga undang-undang yang dilanggar atas pengangkatan tersebut.
Petama, UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian. Dalam pasal 28 ayat 1, Undang-Undang tersebut jelas memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Kemudian dalam ayat 3 Pasal 28, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Rambu ini sgt tegas. Rambu ini juga mnjd bagian dari spirit Reformasi yg telah ditegaskan oleh konstitusi pasca-amandemen," tulis Fadli Zon dalam akun Twitternya @fadlizon, Selasa (19/6/2018).
Kedua, Undang-Undang No. 16/2016 tentang Pilkada. Menurut Undang-Undang Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya.
"Nah, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara. Gubernur adlh jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tsb," tulis Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Ketiga, adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 20 ayat (3) disebutkan, jika pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri. Namun ketentuan ini batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada Instansi Pusat.
"Sementara, gubernur ini kan pejabat pemerintah daerah," kata dia.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan Undang-Undang ASN, pada Pasal 157 ayat (1) juga menegaskan, jika ada prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar instansi pusat, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif.
Baca Juga: Griezmann Resmi Perpanjang Kontrak di Atletico hingga 2023
Menurut Fadli, biang kerok permasalah tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1/2018, yang dinilainya telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya. Di mana Permendagri tersebut telah memberikan tafsir yg salah melalui pencantuman frasa "setara jabatan tinggi madya". Sehingga seolah-olah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN.
"Akibatnya, kini Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis. Ini kan tdk benar. Saat Reformasi dulu kita sudah mengkoreksi dwifungsi TNI, jgn kini pemerintah mengulang kesalahan dgn dwifungsi Polri," cuit Fadli Zon.
Berita Terkait
-
Fadli Zon: Gerindra Siap Jadi Inisiator Hak Angket Iriawan di DPR
-
Polisi Wajib Jaga Pilkada, Tapi Jangan Masuk Struktur Pemerintah
-
Dinilai Menipu Rakyat, Fadli Zon Dukung Hak Angket Iriawan di DPR
-
Sandi Temui 24 Tokoh Selama Lebaran, Ini Hasilnya
-
Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Gerindra: Pembohongan Publik
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah