Suara.com - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Jambi, masih terus menyidik kasus hubungan intim sedarah atau inses antara kakak dan adik yang berujung tindak pidana aborsi.
Sejak Jumat (8/6) lalu, AS (18) yang merupakan kakak kandung dari WA (15), menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Jambi.
Tak hanya AS, kejiwaan WA juga diperiksa. Sementara AD (38) ibu kandung keduanya yang diduga terlibat aborsi, tidak dilakukan pemeriksaan.
"Iya dua tersangka kami lakukan tes kejiwaan dari beberapa pekan laku sampai Rabu (20/6) masih di RSJ. Tesnya selama 2 minggu," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jati Pratama, Kamis (21/6/2018).
"Sementara untuk si ibu DA tidak dilakukan pemeriksaan. Karena kejiwaannya stabil, parameternya adalah saat pemeriksaan tidak berbelit-belit atau jujur," ujarnya lagi kepada Metro Jambi—jaringan Suara.com.
Ia menuturkan, selama proses pemeriksaan kejiwaan, penahanan AS dan WA dibantarkan. Artinya masa perawatan di RSJ tidak mengurangi masa tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah menerima surat baru menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut sejak Rabu (6/6) lalu.
Untuk persidangan kasus ini sendiri akan digelar secara tertutup. "Sidangnya tertutup, soalnya ini kan masih anak-anak," singkat Panda, salah satu JPU yang menangani kasus tersebut.
Hebohnya skandal hubungan sedarah antara kakak dan adik di Muaratembesi, Batanghari, Provinsi Jambi sempat membuat heboh publik pada awal bulan ini.
Baca Juga: Prediksi Denmark vs Australia di Grup C Piala Dunia 2018
Kasus itu terungkap berawal dari penemuan jasad janin bayi terbungkus jilbab. Ternyata, bagi itu adalah buah hubungan terlarang AS dan adiknya, WA. Aborsi itu sendiri diduga melibatkan ibu kandung kedua anak itu, AD.
Seluruh kejadian itu terjadi di rumah panggung berdinding papan, bercat putih, beratap seng yang tampak kokoh berdiri di antara rumah-rumah lain dalam Desa P, Kecamatan Muaratembesi, Batanghari.
Informasi didapat dari warga sekitar, di dalam rumah itu tinggal lima orang, yakni Ad (38), AS (18), WA, anak bungsu AD usia 7 tahun dan ibu kandung AD.
AD telah bercerai dengan suaminya. Ayah dari AS dan WA sudah pindah dari rumah itu. Sang Ayah bahkan diketahui sudah pindah ke desa tetangga, membina rumah tangganya yang baru.
“Ayah dan ibunya telah bercerai sekitar dua tahun lalu. Ayahnya di Desa Jebak. Sedang mereka tinggal di rumah bersama neneknya. Saat ini rumah itu ditunggu oleh nenek dan anak ke tiganya yang masih berumur tujuh tahun,” ungkap Daman, Kepala Desa setempat.
AD, ibu kedua pelaku inses, diketahui berprofesi sebagai petani karet. Sehari-hari, ia menghabiskan waktu di kebun karet, menyadap karet kebun mereka sendiri.
Berita Terkait
-
25 Tahun Jadi Dukun, Perempuan di Magelang Kubur Puluhan Janin
-
Kecam Aborsi Janin yang Cacat, Paus Fransiskus: seperti Nazi!
-
Mayat Bayi Terbungkus Jilbab Ungkap Skandal Hubungan Sedarah
-
Kakak Beradik Pelaku Hubungan Sedarah Diusir dari Kampung
-
Heboh Hubungan Sedarah Kakak Hamili Adik, Pelaku di Bawah Umur
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!