Suara.com - Beberapa aktivis, akademisi, pegiat demokrasi menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan penolakan peraturan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden. Dokumen itu diberikan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/6/2018).
Sebelumnya mereka mendaftar gugatan itu secara online, Rabu (14/6/2018). Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa isi permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang Pemilu berbeda dengan pengajuan permohonan sebelumnya.
Ada 9 alasan yang mendorong mereka untuk kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Diantaranya perubahan diksi dalam pasal 222.
Kini, mereka menekankan adanya perubahan diksi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 222. Pasalnya, di dalam pasal itu terdapat kata 'syarat' yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6A ayat 5 yang menggunakan kata 'tata cara'.
"Jadi itu bukan tata cara padahal konstitusi memerintahkan pengaturan tata cara diatur pada UU selanjutnya. Jadi, ini ada pertentangan dengan pasal konstitusi kita yang sebetulnya syarat-syaratnya sudah sangat jelas, tetapi pasal 222 menambah syarat," kata Hadar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/6/2018).
Selain itu, mereka menilai ayarat pengusulan Capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
"Tapi kita melihat justru apa yg diatur konstitusi kita sudah sangat jelas dan tidak diperintahakan mengatur lebih jauh maka ini sebenarnya pengaturan yang close legal policy. Jadi hal yang sebetulnya tidak perlu lagi diatur dalam UU," jelasnya.
Hadar menambahkan mereka tetap memohon MK untuk menghapuskan syarat ambang batas Capres sesegera mungkin agar gelaran Pilpres 2019 tidak lagi menggunakan syarat itu.
"Memang waktu sangat terbatas karena pendaftaran Capres Cawapres berlangsung 8-10 Agustus ini, memang sangat pendek. Tapi, menurut kami ini sangat mungkin digunakan karena isu ini sangat penting, ini situasi yang sudah emergency," pungkasnya.
Adapun daftar para pemohon ialah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi).
Turut mendukung pula Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).
Tag
Berita Terkait
-
PKS Dukung Langkah Akademisi Gugat Ulang Presidential Threshold
-
Ada Tidaknya Presidential Threshold, Gerindra Tetap Usung Prabowo
-
PAN Dukung Rocky Gerung Cs Gugat Pasal 20 Persen Syarat Capres
-
Ajak Duel Jokowi, Aktivis 98: Bicara Amien Rais Tak Nyambung
-
Wiranto: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Salahi Aturan
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura