Suara.com - Beberapa aktivis, akademisi, pegiat demokrasi menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan penolakan peraturan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden. Dokumen itu diberikan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/6/2018).
Sebelumnya mereka mendaftar gugatan itu secara online, Rabu (14/6/2018). Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa isi permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang Pemilu berbeda dengan pengajuan permohonan sebelumnya.
Ada 9 alasan yang mendorong mereka untuk kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Diantaranya perubahan diksi dalam pasal 222.
Kini, mereka menekankan adanya perubahan diksi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 222. Pasalnya, di dalam pasal itu terdapat kata 'syarat' yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6A ayat 5 yang menggunakan kata 'tata cara'.
"Jadi itu bukan tata cara padahal konstitusi memerintahkan pengaturan tata cara diatur pada UU selanjutnya. Jadi, ini ada pertentangan dengan pasal konstitusi kita yang sebetulnya syarat-syaratnya sudah sangat jelas, tetapi pasal 222 menambah syarat," kata Hadar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/6/2018).
Selain itu, mereka menilai ayarat pengusulan Capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
"Tapi kita melihat justru apa yg diatur konstitusi kita sudah sangat jelas dan tidak diperintahakan mengatur lebih jauh maka ini sebenarnya pengaturan yang close legal policy. Jadi hal yang sebetulnya tidak perlu lagi diatur dalam UU," jelasnya.
Hadar menambahkan mereka tetap memohon MK untuk menghapuskan syarat ambang batas Capres sesegera mungkin agar gelaran Pilpres 2019 tidak lagi menggunakan syarat itu.
"Memang waktu sangat terbatas karena pendaftaran Capres Cawapres berlangsung 8-10 Agustus ini, memang sangat pendek. Tapi, menurut kami ini sangat mungkin digunakan karena isu ini sangat penting, ini situasi yang sudah emergency," pungkasnya.
Adapun daftar para pemohon ialah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi).
Turut mendukung pula Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).
Tag
Berita Terkait
-
PKS Dukung Langkah Akademisi Gugat Ulang Presidential Threshold
-
Ada Tidaknya Presidential Threshold, Gerindra Tetap Usung Prabowo
-
PAN Dukung Rocky Gerung Cs Gugat Pasal 20 Persen Syarat Capres
-
Ajak Duel Jokowi, Aktivis 98: Bicara Amien Rais Tak Nyambung
-
Wiranto: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Salahi Aturan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang