Suara.com - Beberapa aktivis, akademisi, pegiat demokrasi menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan penolakan peraturan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden. Dokumen itu diberikan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/6/2018).
Sebelumnya mereka mendaftar gugatan itu secara online, Rabu (14/6/2018). Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa isi permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 tentang Pemilu berbeda dengan pengajuan permohonan sebelumnya.
Ada 9 alasan yang mendorong mereka untuk kembali mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Diantaranya perubahan diksi dalam pasal 222.
Kini, mereka menekankan adanya perubahan diksi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 222. Pasalnya, di dalam pasal itu terdapat kata 'syarat' yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 6A ayat 5 yang menggunakan kata 'tata cara'.
"Jadi itu bukan tata cara padahal konstitusi memerintahkan pengaturan tata cara diatur pada UU selanjutnya. Jadi, ini ada pertentangan dengan pasal konstitusi kita yang sebetulnya syarat-syaratnya sudah sangat jelas, tetapi pasal 222 menambah syarat," kata Hadar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/6/2018).
Selain itu, mereka menilai ayarat pengusulan Capres oleh parpol seharusnya adalah close legal policy bukan open legal policy, sehingga pasal 222 UU 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
"Tapi kita melihat justru apa yg diatur konstitusi kita sudah sangat jelas dan tidak diperintahakan mengatur lebih jauh maka ini sebenarnya pengaturan yang close legal policy. Jadi hal yang sebetulnya tidak perlu lagi diatur dalam UU," jelasnya.
Hadar menambahkan mereka tetap memohon MK untuk menghapuskan syarat ambang batas Capres sesegera mungkin agar gelaran Pilpres 2019 tidak lagi menggunakan syarat itu.
"Memang waktu sangat terbatas karena pendaftaran Capres Cawapres berlangsung 8-10 Agustus ini, memang sangat pendek. Tapi, menurut kami ini sangat mungkin digunakan karena isu ini sangat penting, ini situasi yang sudah emergency," pungkasnya.
Adapun daftar para pemohon ialah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi).
Turut mendukung pula Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).
Tag
Berita Terkait
-
PKS Dukung Langkah Akademisi Gugat Ulang Presidential Threshold
-
Ada Tidaknya Presidential Threshold, Gerindra Tetap Usung Prabowo
-
PAN Dukung Rocky Gerung Cs Gugat Pasal 20 Persen Syarat Capres
-
Ajak Duel Jokowi, Aktivis 98: Bicara Amien Rais Tak Nyambung
-
Wiranto: Larangan Eks Koruptor Nyaleg Salahi Aturan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat