Suara.com - Setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada 25 Mei 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menyidang kasus terorisme terdakwa Aman Abdurrahman pada Jumat (22/6/2018) mendatang. Penjagaan ketat akan diberikan di sidang itu.
Jumat itu, PN Jaksel mengagendakan pembacaan vonis atau putusan terhadap Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman tersebut.
Untuk mengamankan proses jalannya persidangan, Kepolisian Resor Jakarta Selatan mulai mensterilkan gedung PN Jaksel, Kamis (21/6/2018).
"Kita akan sterilisasi mulai sehari sebelumnya untuk antisipasi," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar kepada wartawan, Rabu (20/6/2018).
Dia juga menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pada saat Aman Abdurrahman menjalani persidangan, agenda sidang lainnya ditiadakan.
"Terus tidak ada sidang selain sidang itu, hanya fokus untuk sidang itu saja, itu yang akan kita lakukan," kata Indra.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kajaksaan Agung menuntut Aman dengan hukuman mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Berita Terkait
-
Pasca Bom Gereja Surabaya, Densus 88 Tangkap 110 Terduga Teroris
-
Tolak Deradikalisasi Empat Napi Teroris Tak Dapat Remisi Lebaran
-
Mensos: Tak Ada Diskriminasi Penanganan Anak-anak Pelaku Teror
-
Al Chaidar: Sangat Mungkin Masjid Jadi Tempat Pembentukan Teroris
-
BNPT Sebut 40 Masjid di Jakarta Sudah Terpapar Radikal Sejak 2012
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station