Suara.com - Setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada 25 Mei 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menyidang kasus terorisme terdakwa Aman Abdurrahman pada Jumat (22/6/2018) mendatang. Penjagaan ketat akan diberikan di sidang itu.
Jumat itu, PN Jaksel mengagendakan pembacaan vonis atau putusan terhadap Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman tersebut.
Untuk mengamankan proses jalannya persidangan, Kepolisian Resor Jakarta Selatan mulai mensterilkan gedung PN Jaksel, Kamis (21/6/2018).
"Kita akan sterilisasi mulai sehari sebelumnya untuk antisipasi," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar kepada wartawan, Rabu (20/6/2018).
Dia juga menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pada saat Aman Abdurrahman menjalani persidangan, agenda sidang lainnya ditiadakan.
"Terus tidak ada sidang selain sidang itu, hanya fokus untuk sidang itu saja, itu yang akan kita lakukan," kata Indra.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kajaksaan Agung menuntut Aman dengan hukuman mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Berita Terkait
-
Pasca Bom Gereja Surabaya, Densus 88 Tangkap 110 Terduga Teroris
-
Tolak Deradikalisasi Empat Napi Teroris Tak Dapat Remisi Lebaran
-
Mensos: Tak Ada Diskriminasi Penanganan Anak-anak Pelaku Teror
-
Al Chaidar: Sangat Mungkin Masjid Jadi Tempat Pembentukan Teroris
-
BNPT Sebut 40 Masjid di Jakarta Sudah Terpapar Radikal Sejak 2012
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?