Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Selatan siap mengamankan sidang vonis terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Aman Abdurahman, gembong Jamaah Ansharut Daulah, pada Jumat (22/6/2018).
Kapolres Jaksel Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, bakal menurunkan 378 personel untuk mengamankan lokasi persidangan itu.
"Tentu kami mengamankan maksimal seperti sebelumnya, melibatkan 378 personel. Kami pengamanannya berlapis, tetap ada ring 1, ring 2, ring 3, ring 4, itu semuanya kami amankan," kata Indra kepada wartawan, Rabu (20/6/2018).
Selain personel Kepolisian, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya juga meminta bantuan dari Tentara Nasional Indonesia. Menurutnya, pasukan dari TNI yang akan turun sekitar satu peleton atau sekitar 30 orang.
"TNI juga ada kami minta, sekitar satu pleton, 30 orang kami minta dari Kodim setempat,” tukasnya.
Indra juga mengatakan, sudah meminta pasukan dari Polda Metro Jaya untuk terlibat dalam pengamanan tersebut. Adapun yang diminta adalah pasukan dari Birgadi Mobil (Brimob) dan juga dari Direktorat Sabhara.
Untuk itu, Polres Jaksel mulai mensterilkan gedung Pengadilan Negeri Jaksel pada Kamis (21/6/2018) besok.
"Kami akan sterilisasi mulai sehari sebelumnya, minta antisipasi, terus tidak ada sidang selain sidang itu, hanya fokus untuk sidang itu, itu yang akan kami lakukan," tutup Indra.
Aman Abdurahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI. Pasalnya, Abdurahman memiliki kontribusi besar dalam aksi teror di Indonesia beberapa tahun terakhir. Akibatnya, sejumlah nyawa menjadi korban.
Baca Juga: Aman Abdurrahman Divonis Jumat, PN Jaksel Steril Mulai Kamis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang