Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sebanyak 1.000 aparatur negara telah diberi sanksi lantaran melanggar aturan netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan telah memberi sanksi kepada pegawai negeri sipil lantaran terindikasi melanggar aturan menjelang Pilkada 2018.
"Secara nasional, 1.000 orang aparatur negara telah diberikan sanksi karena tak netral," kata dia di Makassar, Minggu (24/6/2018).
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu menuturkan ada beberapa jenis pelanggaran dilakukan mulai ringan hingga berat. Dia menyayangkan banyak pegawai negeri sipil tidak tahu sikap mereka menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu.
"Biasanya mereka posting komentar atau foto di media sosial, Facebook atau Twitter. Mereka mendukung bahkan foto bareng dengan salah satu paslon, ini kan dilarang," jelasnya.
Untuk pelanggaran tersebut, Soni mengatakan pihaknya cukup memberi teguran agar yang bersangkutan segera menghapus postingan. Namun, Soni Sumarsono tak menampik ada juga pelanggaran berat yang dilakukan aparatur negara.
"125 orang sudah diberi sanksi tegas, misalnya diturunkan pangkat bahkan dicopot dari jabatan. Pemerintah tegas dan konsisten soal sanksi keberpihakan pada saat Pilkada," imbuhnya.
Diberitakan, sebanyak 171 daerah akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak di pilkada transisi gelombang ketiga, Rabu (27/6/2018). (Solopos.com/Jaringan Suara.com)
Berita Terkait
-
Tendang Penis Polisi, Saputra Ditembak Sampai Pincang
-
Banyak PNS di Jawa Barat Kampanye Dukung Calon Kepala Daerah
-
Anaknya Kalah Pilgub, SBY : Ada Oknum BIN, TNI, Polri Tak Netral
-
KPU Tunggu Instruksi Jokowi Tentukan Pilkada jadi Libur Nasional
-
Money Politic, Menteri Desa : Ambil Uangnya, Pilih dengan Hati
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang