Suara.com - Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di lima provinsi menunjukkan kampanye media sosial merupakan kasus pelanggaran netralitas terbanyak yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
"Jumlah kasus keterlibatan ASN terbanyak adalah kampanye medsos sebanyak 24 kasus, lalu ada juga 20 kasus ASN ikut deklarasi," ujar peneliti KPPOD Aisyah Nurul Jannah di Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Penelitian KPPOD dilakukan di lima provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berdasarkan pertimbangan Indeks Kerawanan Pemilu 2018, adanya politik dinasti dan adanya petahana.
Penelitian dilakukan Februari-Juni 2018 dengan metode pengumpulan dan analisis data dengan "desk study", studi lapangan dan software analisis.
Aisyah mengatakan, selain kampanye medsos dan keikutsertaan dalam deklarasi pasangan calon, kasus lain terkait pelanggaran netralitas ASN hasil penelitian di lima provinsi, antara lain ikut kampanye, ikut sosialisasi, pemasangan alat peraga kampanye, hubungan dengan parpol, pengukuhan tim relawan, berfoto bersama, menjadi tim sukses, hadir dalam pendaftaran calon dan dalam pengundian nomor urut.
Dari lima provinsi yang menjadi objek penelitian, kasus pelanggaran netralitas ASN terbesar di Sulawesi Tenggara sebanyak 58 kasus dengan aktor terbanyak dilakukan ASN 33 kasus.
Selanjutnya Maluku Utara 25 kasus, Jawa Barat empat kasus, Sumatera Selatan tiga kasus, dan Kalimantan Barat satu kasus.
KPPOD mengatakan penyebab dan akar permasalahan terletak pada dua sektor, yaitu adanya sejumlah titik lemah kebijakan dan ada kendala implementasi kebijakan.
Menurut KPPOD, yang termasuk dalam sektor titik lemah kebijakan antara lain otoritas kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempengaruhi ASN dalam mengelola birokrasi, adanya surat edaran terkait netralitas ASN yang dikeluarkan Komite Aparatur Sipil Negara serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saling bertentangan.
Selain itu, tidak ada dasar hukum Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN dalam pilkada, hingga makna netralitas ASN belum memiliki standar dan kriteria yang jelas.
Sedangkan yang termasuk dalam kendala implementasi, yakni rendah tingkat kesadaran pegawai dalam mematuhi peraturan netralitas, netralitas birokrasi dalam pilkada cenderung dilematis, pemberian sanksi tidak memberikan efek jera bagi ASN yang melanggar, hingga lemah dalam penegakan hukum.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan pencabutan hak politik bagi ASN dapat menjadi salah upaya patut dipertimbangkan guna memperjelas aspek netralitas ASN.
"Pencabutan hak politik ini penting. Aparatur dan polisi memang tidak punya hak politik, tapi ASN agak sulit karena mereka diberi hak politik untuk memilih meskipun dibatasi ekspresinya, sehingga kalau diatur setengah-setengah begini dilemanya luar biasa," ujar dia pula.
Upaya lain, kata dia, dapat dilakukan dengan mempertegas makna netralitas ASN. (Antara)
Berita Terkait
-
Anaknya Kalah Pilgub, SBY : Ada Oknum BIN, TNI, Polri Tak Netral
-
KPU Tunggu Instruksi Jokowi Tentukan Pilkada jadi Libur Nasional
-
Money Politic, Menteri Desa : Ambil Uangnya, Pilih dengan Hati
-
Masa Tenang Pilkada 2018, KPU Minta Alat Peraga Kampanye Dicopot
-
Masuk Masa Tenang, Bawaslu Bersihkan Jabar dari Peraga Kampanye
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara