Suara.com - Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di lima provinsi menunjukkan kampanye media sosial merupakan kasus pelanggaran netralitas terbanyak yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
"Jumlah kasus keterlibatan ASN terbanyak adalah kampanye medsos sebanyak 24 kasus, lalu ada juga 20 kasus ASN ikut deklarasi," ujar peneliti KPPOD Aisyah Nurul Jannah di Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Penelitian KPPOD dilakukan di lima provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berdasarkan pertimbangan Indeks Kerawanan Pemilu 2018, adanya politik dinasti dan adanya petahana.
Penelitian dilakukan Februari-Juni 2018 dengan metode pengumpulan dan analisis data dengan "desk study", studi lapangan dan software analisis.
Aisyah mengatakan, selain kampanye medsos dan keikutsertaan dalam deklarasi pasangan calon, kasus lain terkait pelanggaran netralitas ASN hasil penelitian di lima provinsi, antara lain ikut kampanye, ikut sosialisasi, pemasangan alat peraga kampanye, hubungan dengan parpol, pengukuhan tim relawan, berfoto bersama, menjadi tim sukses, hadir dalam pendaftaran calon dan dalam pengundian nomor urut.
Dari lima provinsi yang menjadi objek penelitian, kasus pelanggaran netralitas ASN terbesar di Sulawesi Tenggara sebanyak 58 kasus dengan aktor terbanyak dilakukan ASN 33 kasus.
Selanjutnya Maluku Utara 25 kasus, Jawa Barat empat kasus, Sumatera Selatan tiga kasus, dan Kalimantan Barat satu kasus.
KPPOD mengatakan penyebab dan akar permasalahan terletak pada dua sektor, yaitu adanya sejumlah titik lemah kebijakan dan ada kendala implementasi kebijakan.
Menurut KPPOD, yang termasuk dalam sektor titik lemah kebijakan antara lain otoritas kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempengaruhi ASN dalam mengelola birokrasi, adanya surat edaran terkait netralitas ASN yang dikeluarkan Komite Aparatur Sipil Negara serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saling bertentangan.
Selain itu, tidak ada dasar hukum Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN dalam pilkada, hingga makna netralitas ASN belum memiliki standar dan kriteria yang jelas.
Sedangkan yang termasuk dalam kendala implementasi, yakni rendah tingkat kesadaran pegawai dalam mematuhi peraturan netralitas, netralitas birokrasi dalam pilkada cenderung dilematis, pemberian sanksi tidak memberikan efek jera bagi ASN yang melanggar, hingga lemah dalam penegakan hukum.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan pencabutan hak politik bagi ASN dapat menjadi salah upaya patut dipertimbangkan guna memperjelas aspek netralitas ASN.
"Pencabutan hak politik ini penting. Aparatur dan polisi memang tidak punya hak politik, tapi ASN agak sulit karena mereka diberi hak politik untuk memilih meskipun dibatasi ekspresinya, sehingga kalau diatur setengah-setengah begini dilemanya luar biasa," ujar dia pula.
Upaya lain, kata dia, dapat dilakukan dengan mempertegas makna netralitas ASN. (Antara)
Berita Terkait
-
Anaknya Kalah Pilgub, SBY : Ada Oknum BIN, TNI, Polri Tak Netral
-
KPU Tunggu Instruksi Jokowi Tentukan Pilkada jadi Libur Nasional
-
Money Politic, Menteri Desa : Ambil Uangnya, Pilih dengan Hati
-
Masa Tenang Pilkada 2018, KPU Minta Alat Peraga Kampanye Dicopot
-
Masuk Masa Tenang, Bawaslu Bersihkan Jabar dari Peraga Kampanye
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana
-
Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia
-
Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan