Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat merilis hasil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) keempat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.
Pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menjadi pasangan dengan jumlah dana kampanye terbesar dalam Pilgub Jawa Barat 2018.
Besaran dana kampanye pasangan yang diusung oleh koalisi partai Demokrat dan Partai Golkar itu, berjumlah Rp 10,85 miliar.
Rincian pengeluaran yang dihabiskan Deddy-Dedi sebesar Rp 10,31 miliar, sementara sisanya masih belum terpakai.
"Kalau sisanya, ya terserah masing-masing pasangan calon mau diapakan karena tidak ada aturannya harus disetor ke KPU," ujar anggota Divis Hukum Keuangan dan Logistik KPU Jawa Barat Agus Rustandi di kantornya, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (25/6/2018).
Dana kampanye terbesar kedua dikeluarkan oleh pasangan Sudrajat- Ahmad Syaikhu. Laporan dana kampanye mereka mencapai Rp 9,585 miliar.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebesar Rp 6,836 milyar, dan pasangan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan sebesar Rp 2,2 miliar.
KPU menerima LPPDK dari masing-masing perwakilan keempat pasangan calon pada Minggu (24/6/2018). Selanjutnya, LPPDK itu akan diserahkan kepada kantor akuntan publik yang sebelumnya sudah ditunjuk KPU untuk mengaudit LPPDK itu.
"Ada 4 kantor akuntan publik yang bertugas mengaudit untuk masing-masing pasangan calon. Mulai hari ini sampai tanggal 9 Juli nanti kantor akuntan publik itu berkesempatan mengaudit, mengonfirmasi, meneliti, hingga meminta keterangan kepada setiap pasangan calon," jelasnya.
Baca Juga: Asik! 27 Juni Hari Libur Nasional untuk Pencoblosan Pilkada
Hal itu dilakukan agar laporan dana kampanye itu bisa lebih transparan dan memastikan penerimaan anggaran dana kampanye itu tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017.
Dalam PKPU itu dijelaskan, batasan besaran bantuan yang diterima setiap pasangan calon dari perorangan maksimal sebesar Rp 75 juta dan bantuan dari organisasi, perusahaan atau kelompok, maksimal sebesar Rp 750 juta.
Menurutnya, kalau ternyata salah satu calon terbukti melanggar PKPU itu, maka pasangan calon tersebut akan mendapatkan sanksi berat dari KPU. "Sanksinya bisa dibatalkan sebagai pasangan calon," tutupnya. [Aminuddin]
Berita Terkait
- 
            
              SBY Sebut Rumah Deddy Mizwar Digeledah Pj Jawa Barat
 - 
            
              Dedi Klaim Paling Banyak Sapa Warga Jabar Dibanding Paslon Lain
 - 
            
              Survei : Pilgub Jabar, Elektabilitas 2D dan Rindu Beda Tipis
 - 
            
              Dilarang Main Sinetron oleh KPI, Ini Reaksi Cagub Deddy Mizwar
 - 
            
              Debat Pilgub Jabar Rusuh, Deddy Mizwar: Istri Saya Ketakutan
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
 - 
            
              Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
 - 
            
              5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
 - 
            
              Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
 - 
            
              Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
 - 
            
              Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
 - 
            
              Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
 - 
            
              Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
 - 
            
              Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba