Suara.com - Polisi masih terus menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Calon Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Siang ini, polisi memeriksa dua saksi yang diajukan Azwar Anas, aktivis Alumni 212 selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Pengacara Azwar, Habib Novel Bamukmin menyampaikan pemeriksaan terhadap saksi ini sangat penting karena dianggap mengetahui soal pelaporan yang disampaikan kliennya.
"Saudara Wahyu dan Amrin untuk diminta keterangannya oleh pelapor Bapak Aswar Anas bahwa keberadaan kedua saksi ini sangat diperlukan untuk menunjang bukti pelaporan Azwar Anas," kata Novel saat mendampingi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).
Menurutnya, saksi bernama Wahyu dan Amrin ini mengetahui soal video Youtube berisi pernyataan Rahmat Effendi yang dianggap melecehkan aktivis Alumni 212. Dalam pidatonya di acara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang beredar di medsos, Rahmat menyebut jika aktivis Alumni 212 merupakan kelompok yang serakah.
"Beliau berdua, Wahyu dan Amrin ini melihat langsung si aswar anas ini membuka youtube mendengarkan apa yang dilontarkan oleh Rahmat Effendi. dua saksi ini untuk mendukung daripada pelapor ini," kata Novel.
Lebih lanjut, Novel menganggap, keterangan dua saksi ini juga bisa menunjang sejumlah barang bukti yang sudah diserahkan ke polisi.
"Kemarin (barang bukti) sudah diserahkan, kemarin youtube kemudian ada situs media online beberapa yang kita print out. Kemudian juga rekaman langsung. Kalau hari ini engga ada bukti, sudah cukup kemarin," katanya.
Sebelumnya, Azwar melaporkan Rahmat Effendi atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP. Awalnya, Azwar melaporkan Rahmat ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2018 dan sekarang kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?
-
DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak
-
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara
-
Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun
-
Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
-
Prabowo Bakal Tutup 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Negara Hemat 200 Ribu Barel Sehari