Suara.com - Polisi masih terus menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Calon Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Siang ini, polisi memeriksa dua saksi yang diajukan Azwar Anas, aktivis Alumni 212 selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Pengacara Azwar, Habib Novel Bamukmin menyampaikan pemeriksaan terhadap saksi ini sangat penting karena dianggap mengetahui soal pelaporan yang disampaikan kliennya.
"Saudara Wahyu dan Amrin untuk diminta keterangannya oleh pelapor Bapak Aswar Anas bahwa keberadaan kedua saksi ini sangat diperlukan untuk menunjang bukti pelaporan Azwar Anas," kata Novel saat mendampingi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).
Menurutnya, saksi bernama Wahyu dan Amrin ini mengetahui soal video Youtube berisi pernyataan Rahmat Effendi yang dianggap melecehkan aktivis Alumni 212. Dalam pidatonya di acara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang beredar di medsos, Rahmat menyebut jika aktivis Alumni 212 merupakan kelompok yang serakah.
"Beliau berdua, Wahyu dan Amrin ini melihat langsung si aswar anas ini membuka youtube mendengarkan apa yang dilontarkan oleh Rahmat Effendi. dua saksi ini untuk mendukung daripada pelapor ini," kata Novel.
Lebih lanjut, Novel menganggap, keterangan dua saksi ini juga bisa menunjang sejumlah barang bukti yang sudah diserahkan ke polisi.
"Kemarin (barang bukti) sudah diserahkan, kemarin youtube kemudian ada situs media online beberapa yang kita print out. Kemudian juga rekaman langsung. Kalau hari ini engga ada bukti, sudah cukup kemarin," katanya.
Sebelumnya, Azwar melaporkan Rahmat Effendi atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP. Awalnya, Azwar melaporkan Rahmat ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2018 dan sekarang kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer