Suara.com - Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam tidak memunyai wali kota definitif sampai Pilkada serentak berikutnya pada tahun 2020.
Pasalnya, sejumlah lembaga survei yang melakukan quick count memublikasikan data keunggulan ”kotak kosong” atas satu-satunya cawalkot dan cawawalkot Munafri Afifuddin - Rachmatika Dewi (Appi - Cicu), Rabu (27/6/2018).
Lembaga riset Celebes Research Center (CRC) yang melakukan quick count, menempatkan kolom kosong sebagai peraih suara terbanyak mengalahkan Appi – Cicu.
"Data yang masuk untuk pilkada Makassar sudah 86 persen, dan kotak kosong unggul tipis dari paslon tunggal," ujar Direktur CRC Herman Heizer di Makassar, Rabu malam.
Ia mengatakan, data yang diterimanya untuk sementara menempatkan kotak kosong sebagai pemenang dengan perolehan suara 53,45 persen. Sementara paslon Appi - Cicu hanya meraup dukungan 46,55 persen suara.
Herman menyatakan, kemenangan kotak kosong di Pilkada Makassar cukup mengejutkan
"Pilkada dengan paslon tunggal adalah yang kali pertama terjadi di Makassar, dan pemenangnya juga kotak kosong. Ini mengejutkan," katanya.
Pada Pilkada 2018, calon tunggal Appi - Cicu didukung oleh koalisi partai politik (parpol) yang mengontrol 43 kursi di DPRD Makassar.
Awalnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang menggandeng Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti maju melalui jalur perseorangan, tapi didiskualifikasi.
Baca Juga: Kalah Pilkada Jabar? Deddy Mizwar Mau Banting Setir Jadi Petinju
Namun dalam prosesnya, sebelum tahapan pilkada berlanjut hingga ke pencoblosan, tim hukum Appi - Cicu memperkarakan paslon petahana itu ke Panwaslu Makassar hingga ke tingkat peradilan di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan peradilan tertinggi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan menolak upaya kasasi dari KPU Makassar terkait pembatalan tersebut.
Kalah di Kandang
Calon tunggal Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga tumbang di kandang sendiri melawan kotak kosong, tepatnya di tempat pemungutan suara (TPS) 03, Kelurahan Sawergading Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Pada perhitungan suara di TPS SD Mangkura 1 itu, pasangan Appi - Cicu kalah telak, yakni 43 suara untuk mereka dan 91 suara kolom kosong.
Menurut Ketua KPPS 03, Nataniel Mayor Andala, perhitungan suara yang digelar sejak 13. 30 WITA itu, dimenangkan kotak kosong, dengan rekapitulasi 134 suara sah dari 139 kertas suara terpakai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya