Suara.com - Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam tidak memunyai wali kota definitif sampai Pilkada serentak berikutnya pada tahun 2020.
Pasalnya, sejumlah lembaga survei yang melakukan quick count memublikasikan data keunggulan ”kotak kosong” atas satu-satunya cawalkot dan cawawalkot Munafri Afifuddin - Rachmatika Dewi (Appi - Cicu), Rabu (27/6/2018).
Lembaga riset Celebes Research Center (CRC) yang melakukan quick count, menempatkan kolom kosong sebagai peraih suara terbanyak mengalahkan Appi – Cicu.
"Data yang masuk untuk pilkada Makassar sudah 86 persen, dan kotak kosong unggul tipis dari paslon tunggal," ujar Direktur CRC Herman Heizer di Makassar, Rabu malam.
Ia mengatakan, data yang diterimanya untuk sementara menempatkan kotak kosong sebagai pemenang dengan perolehan suara 53,45 persen. Sementara paslon Appi - Cicu hanya meraup dukungan 46,55 persen suara.
Herman menyatakan, kemenangan kotak kosong di Pilkada Makassar cukup mengejutkan
"Pilkada dengan paslon tunggal adalah yang kali pertama terjadi di Makassar, dan pemenangnya juga kotak kosong. Ini mengejutkan," katanya.
Pada Pilkada 2018, calon tunggal Appi - Cicu didukung oleh koalisi partai politik (parpol) yang mengontrol 43 kursi di DPRD Makassar.
Awalnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang menggandeng Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti maju melalui jalur perseorangan, tapi didiskualifikasi.
Baca Juga: Kalah Pilkada Jabar? Deddy Mizwar Mau Banting Setir Jadi Petinju
Namun dalam prosesnya, sebelum tahapan pilkada berlanjut hingga ke pencoblosan, tim hukum Appi - Cicu memperkarakan paslon petahana itu ke Panwaslu Makassar hingga ke tingkat peradilan di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan peradilan tertinggi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan menolak upaya kasasi dari KPU Makassar terkait pembatalan tersebut.
Kalah di Kandang
Calon tunggal Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga tumbang di kandang sendiri melawan kotak kosong, tepatnya di tempat pemungutan suara (TPS) 03, Kelurahan Sawergading Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Pada perhitungan suara di TPS SD Mangkura 1 itu, pasangan Appi - Cicu kalah telak, yakni 43 suara untuk mereka dan 91 suara kolom kosong.
Menurut Ketua KPPS 03, Nataniel Mayor Andala, perhitungan suara yang digelar sejak 13. 30 WITA itu, dimenangkan kotak kosong, dengan rekapitulasi 134 suara sah dari 139 kertas suara terpakai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru