Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan penyelidikan kasus pengeroyokan pengendara mobil bernama Ronny Yuniarto Kosasih yang diduga dilakukan anggota DPR RI Herman Hery. Kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (27/6/2018) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Stevanus Tamuntuan mengatakan, alasan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena penyidik Polres sedang banyak menangani kasus.
"Dilimpahkan ke Polda karena kami efektifitas penangangan perkara dan beban kami sedang banyak," kata Stevanus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/6/2018).
Namun Stevanus tak merinci berapa banyak kasus yang ditangani Polres Metro Jaksel sehingga laporan Ronny itu terpaksa harus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dia hanya menjelaskan, banyaknya kasus yang masuk ke Polres Jaksel berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) internal.
"Karena beban penanganan di Polres Jaksel, hasil evaluasinya paling banyak. Sehingga oleh Polda ditarik. Sebab banyak kasus yang menjadi perhatian publik yang kami tangani. Hasil anev," ucap dia.
Selain laporan Ronny, Polres Metro Jaksel juga melimpahkan laporan Pardan, sopir adik Herman Hery, Yudi Adranacus. Terkait pelimpahan kedua kasus itu, Stevanus mengaku sudah memberikan hasil penyelidikan sementara ke Polda Metro Jaya.
Hasil perkembangan terakhir dari kedua kasus itu, kata Stevanus, pihaknya telah memasukan keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti berupa satu unit rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Kami menampung semua klarifikasi. Kami dalami masing-masing penjelasan mereka (para saksi)," kata Stevanus.
Sebelumnya, Ronny telah membuat laporan kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Kasus ini dilaporkan ke polisi menyusul insiden percekcokan berujung pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) malam.
Baca Juga: Jokowi Sambut Presiden Timor Leste di Istana
Dalam laporan yang tercantum dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Sehari setelahnya, yakni pada Senin (11/6/2018), Pardan, sopir adik Herman Hery juga membuat laporan ke Polres Metro Jaksel. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Pardan melaporkan kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim