Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan penyelidikan kasus pengeroyokan pengendara mobil bernama Ronny Yuniarto Kosasih yang diduga dilakukan anggota DPR RI Herman Hery. Kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (27/6/2018) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Stevanus Tamuntuan mengatakan, alasan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena penyidik Polres sedang banyak menangani kasus.
"Dilimpahkan ke Polda karena kami efektifitas penangangan perkara dan beban kami sedang banyak," kata Stevanus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/6/2018).
Namun Stevanus tak merinci berapa banyak kasus yang ditangani Polres Metro Jaksel sehingga laporan Ronny itu terpaksa harus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dia hanya menjelaskan, banyaknya kasus yang masuk ke Polres Jaksel berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) internal.
"Karena beban penanganan di Polres Jaksel, hasil evaluasinya paling banyak. Sehingga oleh Polda ditarik. Sebab banyak kasus yang menjadi perhatian publik yang kami tangani. Hasil anev," ucap dia.
Selain laporan Ronny, Polres Metro Jaksel juga melimpahkan laporan Pardan, sopir adik Herman Hery, Yudi Adranacus. Terkait pelimpahan kedua kasus itu, Stevanus mengaku sudah memberikan hasil penyelidikan sementara ke Polda Metro Jaya.
Hasil perkembangan terakhir dari kedua kasus itu, kata Stevanus, pihaknya telah memasukan keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti berupa satu unit rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Kami menampung semua klarifikasi. Kami dalami masing-masing penjelasan mereka (para saksi)," kata Stevanus.
Sebelumnya, Ronny telah membuat laporan kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Kasus ini dilaporkan ke polisi menyusul insiden percekcokan berujung pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) malam.
Baca Juga: Jokowi Sambut Presiden Timor Leste di Istana
Dalam laporan yang tercantum dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Sehari setelahnya, yakni pada Senin (11/6/2018), Pardan, sopir adik Herman Hery juga membuat laporan ke Polres Metro Jaksel. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Pardan melaporkan kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
Terkini
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!
-
DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri
-
KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Korupsi Kuota Haji, Identitas Masih Rahasia
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?
-
Lima Kali Mangkir, CEO Asing di Skandal Satelit Kemenhan Resmi Jadi Buronan
-
Ada 'Bendahara Gaib' Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Siapa Sosoknya dan Kemana Saja Aliran Dananya?
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T