Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan penyelidikan kasus pengeroyokan pengendara mobil bernama Ronny Yuniarto Kosasih yang diduga dilakukan anggota DPR RI Herman Hery. Kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (27/6/2018) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Stevanus Tamuntuan mengatakan, alasan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena penyidik Polres sedang banyak menangani kasus.
"Dilimpahkan ke Polda karena kami efektifitas penangangan perkara dan beban kami sedang banyak," kata Stevanus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/6/2018).
Namun Stevanus tak merinci berapa banyak kasus yang ditangani Polres Metro Jaksel sehingga laporan Ronny itu terpaksa harus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dia hanya menjelaskan, banyaknya kasus yang masuk ke Polres Jaksel berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (Anev) internal.
"Karena beban penanganan di Polres Jaksel, hasil evaluasinya paling banyak. Sehingga oleh Polda ditarik. Sebab banyak kasus yang menjadi perhatian publik yang kami tangani. Hasil anev," ucap dia.
Selain laporan Ronny, Polres Metro Jaksel juga melimpahkan laporan Pardan, sopir adik Herman Hery, Yudi Adranacus. Terkait pelimpahan kedua kasus itu, Stevanus mengaku sudah memberikan hasil penyelidikan sementara ke Polda Metro Jaya.
Hasil perkembangan terakhir dari kedua kasus itu, kata Stevanus, pihaknya telah memasukan keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti berupa satu unit rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Kami menampung semua klarifikasi. Kami dalami masing-masing penjelasan mereka (para saksi)," kata Stevanus.
Sebelumnya, Ronny telah membuat laporan kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Kasus ini dilaporkan ke polisi menyusul insiden percekcokan berujung pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) malam.
Baca Juga: Jokowi Sambut Presiden Timor Leste di Istana
Dalam laporan yang tercantum dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Sehari setelahnya, yakni pada Senin (11/6/2018), Pardan, sopir adik Herman Hery juga membuat laporan ke Polres Metro Jaksel. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Pardan melaporkan kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar
-
Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan
-
Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit
-
Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara
-
Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z
-
Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?
-
Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop
-
Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari