Suara.com - Imam Hidayat, warga Ponorogo, Jawa Timur, nekat menyiramkan air keras ke wajah mantan kekasihnya, Ignatia Indrayati Yustiningsih.
Lelaki berusia 53 tahun itu menyiram wajah perempuan warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, pada MInggu (24/6) akhir pekan lalu, karena sakit hati setelah jalinan cintanya diputus.
Akibat perbuatan Imam, Indrayati Yustiningsih (24) mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo Ajun Komisaris Rudy Darmawan mengatakan, sebelum kejadian penyiraman terjadi, korban bersama rekan kerjanya hendak berangkat ke tempat kerja di Jalan Bathoro Katong Ponorogo. Tiba-tiba tersangka datang dan menghampirinya.
Saat bertemu korban, tersangka meminta agar korban mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya. Kalau tidak, korban harus mengembalikan uangnya.
"Tersangka sakit hati karena hubungan asmara yang sudah dijalani selama tiga tahun diputus sepihak oleh korban," kata Rudy, Selasa (26/6/2018), kepada Madiunpos—jaringan Suara.com.
Rudy menjelaskan, Imam meminta Indrayati supaya kembali menjalin hubungan dengannya. Namun, korban yang saat itu sedang bersama teman-temannya hanya diam saat ditanya tersangka.
Kemungkinan, kata Kasat Reskrim, tersangka saat itu merasa malu dan tersinggung atas sikap korban. Selanjutnya, tersangka mengeluarkan botol bekas minuman yang berisi air keras dan menyiramkannya ke arah korban.
Siraman pertama tidak mengenai wajah korban. Namun, tersangka kemudian menyiramkan lagi air keras ke arah korban dan mengenai wajahnya. Korban akhirnya menderita luka bakar.
Baca Juga: Hubungan Dagang Indonesia - Korea Selatan Harus Ditingkatkan
"Jilbab korban meleleh dan lengket dengan kulit wajah korban," ujar Rudy. Selanjutnya korban dibawa ke RSU Aisyiah Ponorogo untuk mendapatkan perawatan.
Sedangkan tersangka sempat melarikan diri seusai menyiram korban dsngan air keras. Namun, Imam bisa ditangkap di rumahnya di Desa Ngrogung.
"Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan madiunpos.com dengan judul “Putus Cinta, Pria Ponorogo Siram Wajah Eks Pacar dengan Air Keras”
Berita Terkait
-
Tolong! Ignatia Disiram Air Keras oleh Mantan Pacar karena Duit
-
Adik dan Sopir Kompak Bantah Herman Hery Terlibat Pengeroyokan
-
Sopir Herman Hery Turut Lapor Kasus Penganiayaan ke Polres Jaksel
-
Polisi Periksa 3 Saksi Dugaan Pengeroyokan Oleh Anggota DPR
-
Ancaman Sanksi Bagi Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa
-
Kemlu Klarifikasi Kehadiran 'Wakil' Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei
-
3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Minta Jaringan Pelaku Dibongkar Total
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris PT HIN, Pendiri ACTA Pasang Badan: Apa yang Salah?
-
Prabowo Terima PM Singapura Lawrence Wong Hari Ini, 26 Kesepakatan Siap Ditandatangani
-
Iran Lantunkan Surah Al Imran Ayat 13 saat Delegasi Arab Saudi Melayat Ali Khamenei
-
Dua Aksi Demo Digelar di Jakarta Pusat, 700 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Benarkah Bangunan yang Lebih Tinggi Dapat Memperparah Kebakaran?
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026