Suara.com - Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan Kemendagri akan menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar jika Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Wali Kota calon Wakil Wali Kota Makassar Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah melawan kotak kosong.
Suhajar menuturkan berdasarkan peraturan, nantinya Gubernur Sulawesi Selatan mengusulkan penjabat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Pj (Penjabat)nya, tentunya kalau ada yang kosong begitu kembali ke peraturan yang ada, kalau tingkat II berarti gubernur mengusulkan penjabat, kalau provinsi berarti mendagri yang mengusulkan kepada presiden," ujar Suhajar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Berdasarkan hasil perhitungan cepat, pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota tunggal di Kota Makassar yakni Munafri Afifuddin - Rachmatika Dewi (Appi - Cicu) kalah melawan kotak kosong.
Appi-Cicu hanya mendapat 46,55 persen suara. Sedangkan kotak kosong unggul dengan 53, 45 persen suara
Adapun penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang diusulkan yakni pejabat eselon II, pejabat tinggi pratama baik dari provinsi atau dari kementerian.
Suhajar mengatakan sesuai aturan, Pj kepala daerah terkait akan menjabat hingga Pilkada berikutnya digelar.
"Penjabat nanti sesuai aturan untuk pemkab atau kota berarti yang boleh diusulkan sebagai penjabat adalah pejabat eselon II, pejabat tinggi pratama, bisa dari provinsi atau kementerian karena tidak disebutkan harus dari provinsi tersebut. Mungkin kalau kejadiannya waktunya cukup panjang dengan pilkada serentak berikutnya, sepanjang itulah penjabat itu. Calon tunggal itu masih boleh ikut nanti sekali lagi," kata dia.
Lebih lanjut, Suhajar menuturkan berdasarkan Undang-undang, jika terdapat calon tunggal seperti Appi -Cicu, kandidat bisa dilantik jika suara kandidat mencapai lebih dari 50 persen.
Baca Juga: Pengamat: Kemenangan Kotak Kosong adalah Musibah Demokrasi
Namun jika suara kandidat tunggal Appi -Cicu kurang dari 50 persen, kandidat tunggal itu tidak bisa dilantik. Kandidat tersebut bisa mengikuti Pilkada berikutnya yakni tahun 2020.
"Jadi berdasarkan UU kita apabila terjadi calon tunggal maka diuji kepada rakyat. APabila yang datang ke TPS lebih 50 persen mensetujui calon tunggal tadi, ya dia sah. Tapi ternyata dibawah 50 persen yang setuju, ya berarti dia tidak boleh dilantik. Dalam aturan disebutkan maka pemilihan dapat dilaksanakan tahun berikutnya, atau pemilihan berikutnya sesuai kondisi di lapangan," ucap Suhajar.
"Kalau kita lihat kasus ini, berarti bisa di tahun 2020 karena di peraturan KPU juga disebutkan," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta
-
Walikota Zohran Mamdani Mau Tangkap dan Penjarakan Benjamin Netanyahu saat Injak Kaki di New York
-
5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Berpegangan pada Rompong Nelayan
-
Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja
-
Tuas Persneling Mobil Manual Mendadak Seret? Jangan Dipaksa, Kenali Penyebab dan Solusi Mudahnya!
-
Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah
-
Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?
-
DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu
-
Karhutla di Bengkalis Meluas hingga 80 Hektare: Asap Pekat, Angin Kencang
-
Tertarik Jadi Volunteer Piala Dunia Edisi Berikutnya? Perhatikan 6 Hal Ini!