Suara.com - Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan Kemendagri akan menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar jika Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Wali Kota calon Wakil Wali Kota Makassar Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah melawan kotak kosong.
Suhajar menuturkan berdasarkan peraturan, nantinya Gubernur Sulawesi Selatan mengusulkan penjabat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Pj (Penjabat)nya, tentunya kalau ada yang kosong begitu kembali ke peraturan yang ada, kalau tingkat II berarti gubernur mengusulkan penjabat, kalau provinsi berarti mendagri yang mengusulkan kepada presiden," ujar Suhajar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Berdasarkan hasil perhitungan cepat, pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota tunggal di Kota Makassar yakni Munafri Afifuddin - Rachmatika Dewi (Appi - Cicu) kalah melawan kotak kosong.
Appi-Cicu hanya mendapat 46,55 persen suara. Sedangkan kotak kosong unggul dengan 53, 45 persen suara
Adapun penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang diusulkan yakni pejabat eselon II, pejabat tinggi pratama baik dari provinsi atau dari kementerian.
Suhajar mengatakan sesuai aturan, Pj kepala daerah terkait akan menjabat hingga Pilkada berikutnya digelar.
"Penjabat nanti sesuai aturan untuk pemkab atau kota berarti yang boleh diusulkan sebagai penjabat adalah pejabat eselon II, pejabat tinggi pratama, bisa dari provinsi atau kementerian karena tidak disebutkan harus dari provinsi tersebut. Mungkin kalau kejadiannya waktunya cukup panjang dengan pilkada serentak berikutnya, sepanjang itulah penjabat itu. Calon tunggal itu masih boleh ikut nanti sekali lagi," kata dia.
Lebih lanjut, Suhajar menuturkan berdasarkan Undang-undang, jika terdapat calon tunggal seperti Appi -Cicu, kandidat bisa dilantik jika suara kandidat mencapai lebih dari 50 persen.
Baca Juga: Pengamat: Kemenangan Kotak Kosong adalah Musibah Demokrasi
Namun jika suara kandidat tunggal Appi -Cicu kurang dari 50 persen, kandidat tunggal itu tidak bisa dilantik. Kandidat tersebut bisa mengikuti Pilkada berikutnya yakni tahun 2020.
"Jadi berdasarkan UU kita apabila terjadi calon tunggal maka diuji kepada rakyat. APabila yang datang ke TPS lebih 50 persen mensetujui calon tunggal tadi, ya dia sah. Tapi ternyata dibawah 50 persen yang setuju, ya berarti dia tidak boleh dilantik. Dalam aturan disebutkan maka pemilihan dapat dilaksanakan tahun berikutnya, atau pemilihan berikutnya sesuai kondisi di lapangan," ucap Suhajar.
"Kalau kita lihat kasus ini, berarti bisa di tahun 2020 karena di peraturan KPU juga disebutkan," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap
-
Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun
-
Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering
-
Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II