Suara.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman siap dieksekusi mati. Hal itu didasari oleh tidak adanya pengajuan banding selama 7 hari usai Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis dirinya dengan hukuman mati.
Kuasa hukum Aman Abdurrahman mengatakan bahwa pemimpin Jamaah Ansharut Daulah itu menyampaikan untuk tidak banding. Aman siap menghadapi eksekusi mati.
"Siap kapan saja dieksekusi mati, silahkan," kata Asludin Hatjani menirukan Aman saat dihubungi Suara.com, Jumat (29/6/2018).
Dari pihak keluarga Aman pun sepakat untuk mengikuti kemauan dari otak peledakan Bom Thamrin tersebut. Bagi mereka, eksekusi mati sudah merupakan takdir ajal yang diatur oleh Allah SWT.
"Keluarga juga berpendapat itu kan mereka beritahu ke saya bahwa ajal itu di tangan Allah. Jadi, kalau memang ini yang menjadi penyebab, ya itu mereka terima," katanya.
Usai menerima vonis hukuman mati, terang Asludin, Aman dalam kondisi sehat wal afiat. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan, Aman menghabiskan waktu dengan menulis.
"Hari Selasa terakhir saya ketemu. Dia di dalam banyak nulis aja, gak tau nulis apa, yang saya lihat banyak tulisan-tulisan mengenai ayat suci Alquran," pungkasnya.
Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaeni menyatakan Aman terbukti bersalah menjadi otak pemboman di sejumlah peristiwa.
Dasar ketetapan jaksa yakni Pasal 14 jo Pasal 6 No. 1 tahun 2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 dan dakwaan kedua primer Pasal 15 jo Pasal 7 No. 1 tahun 2002 yg telah ditetapkan sebagai Undang-Undang No. 15 tahun 2003.
Baca Juga: Aman Abdurrahman, Senyum Singa ISIS Menyambut Mati
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender