Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku telah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait sejumlah pasal kontroversial di dalam UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3).
Pasal yang dimaksud yaitu pasal 73 ayat 3,4,5, dan 6 tentang mekanisme pemanggilan paksa tiap orang yang mangkir dan pemanggilan DPR dan Pasal 122 Huruf I Tentang langkah hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap penghina kehormatan anggota/kelembagaan DPR.
"Kami baru saja mendengarkan hasil keputusan MK terkait gugatan atau judicial riview atas UU MD3. Bahwa sebagian dari gugatan yang diajukan ternyata dikabulkan MK, di antaranya soal pemanggilan paksa dan tentang pertimbangan MKD atas anggota DPR yang ke penegak hukum," kata Bambang di DPR, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Bambang Soesatyo menegaskan, DPR RI tetap akan menghargai apapun keputusan MK dan akan menjalankannya. Bagi dia, keputusan MK tersebut adalah hal biasa dalam sistem demokrasi, di mana UU yang dibahas dan telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah digugat oleh masyarakat.
"Sehingga menurut saya, hasil di MK inilah yang terbaik bagi rakyat meski bagi DPR akan buat kami berpikir. Bagaimana menyiasati berbagai pihak, termasuk pemerintah yang diundang di DPR untuk memberikan keterangan tapi tidak hadir, ya tentu kita tidak lagi bisa melakukan pemanggilan paksa," tutur Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo mengakui, rakyat tak ingin adanya pemanggilan paksa kepada pemerintah oleh DPR RI, melainkan dengan cara-cara yang lebih elegan. Namun Bambang membantah, hasil putusan MK tersebut menandakan gagalnya upaya DPR menguatkan hak imunitas yang ada padanya.
"Ini bukan soal gagal atau berhasil. Tapi ini soal koreksi suatu UU yang dianggap kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini demokrasi, jadi negara telah menyiapkan ruang bagi suatu UU yang telah diundangkan untuk dikoreksi di MK," kata Bambang Soesatyo.
Berita Terkait
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Pemerintah Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Rokok yang Rugikan Banyak Pihak
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah