Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku telah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait sejumlah pasal kontroversial di dalam UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3).
Pasal yang dimaksud yaitu pasal 73 ayat 3,4,5, dan 6 tentang mekanisme pemanggilan paksa tiap orang yang mangkir dan pemanggilan DPR dan Pasal 122 Huruf I Tentang langkah hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap penghina kehormatan anggota/kelembagaan DPR.
"Kami baru saja mendengarkan hasil keputusan MK terkait gugatan atau judicial riview atas UU MD3. Bahwa sebagian dari gugatan yang diajukan ternyata dikabulkan MK, di antaranya soal pemanggilan paksa dan tentang pertimbangan MKD atas anggota DPR yang ke penegak hukum," kata Bambang di DPR, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Bambang Soesatyo menegaskan, DPR RI tetap akan menghargai apapun keputusan MK dan akan menjalankannya. Bagi dia, keputusan MK tersebut adalah hal biasa dalam sistem demokrasi, di mana UU yang dibahas dan telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah digugat oleh masyarakat.
"Sehingga menurut saya, hasil di MK inilah yang terbaik bagi rakyat meski bagi DPR akan buat kami berpikir. Bagaimana menyiasati berbagai pihak, termasuk pemerintah yang diundang di DPR untuk memberikan keterangan tapi tidak hadir, ya tentu kita tidak lagi bisa melakukan pemanggilan paksa," tutur Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo mengakui, rakyat tak ingin adanya pemanggilan paksa kepada pemerintah oleh DPR RI, melainkan dengan cara-cara yang lebih elegan. Namun Bambang membantah, hasil putusan MK tersebut menandakan gagalnya upaya DPR menguatkan hak imunitas yang ada padanya.
"Ini bukan soal gagal atau berhasil. Tapi ini soal koreksi suatu UU yang dianggap kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini demokrasi, jadi negara telah menyiapkan ruang bagi suatu UU yang telah diundangkan untuk dikoreksi di MK," kata Bambang Soesatyo.
Berita Terkait
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Ironi Cagar Budaya Indonesia: Kaya Warisan, Miskin Dukungan Modal
-
Komisi XIII Kawal Keadilan HAM Nenek Saudah, Tekankan Penertiban Terhadap Pertambangan Ilegal
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif