Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku telah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait sejumlah pasal kontroversial di dalam UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3).
Pasal yang dimaksud yaitu pasal 73 ayat 3,4,5, dan 6 tentang mekanisme pemanggilan paksa tiap orang yang mangkir dan pemanggilan DPR dan Pasal 122 Huruf I Tentang langkah hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap penghina kehormatan anggota/kelembagaan DPR.
"Kami baru saja mendengarkan hasil keputusan MK terkait gugatan atau judicial riview atas UU MD3. Bahwa sebagian dari gugatan yang diajukan ternyata dikabulkan MK, di antaranya soal pemanggilan paksa dan tentang pertimbangan MKD atas anggota DPR yang ke penegak hukum," kata Bambang di DPR, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Bambang Soesatyo menegaskan, DPR RI tetap akan menghargai apapun keputusan MK dan akan menjalankannya. Bagi dia, keputusan MK tersebut adalah hal biasa dalam sistem demokrasi, di mana UU yang dibahas dan telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah digugat oleh masyarakat.
"Sehingga menurut saya, hasil di MK inilah yang terbaik bagi rakyat meski bagi DPR akan buat kami berpikir. Bagaimana menyiasati berbagai pihak, termasuk pemerintah yang diundang di DPR untuk memberikan keterangan tapi tidak hadir, ya tentu kita tidak lagi bisa melakukan pemanggilan paksa," tutur Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo mengakui, rakyat tak ingin adanya pemanggilan paksa kepada pemerintah oleh DPR RI, melainkan dengan cara-cara yang lebih elegan. Namun Bambang membantah, hasil putusan MK tersebut menandakan gagalnya upaya DPR menguatkan hak imunitas yang ada padanya.
"Ini bukan soal gagal atau berhasil. Tapi ini soal koreksi suatu UU yang dianggap kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini demokrasi, jadi negara telah menyiapkan ruang bagi suatu UU yang telah diundangkan untuk dikoreksi di MK," kata Bambang Soesatyo.
Berita Terkait
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Mensesneg Ungkap Pemerintah Tengah Kaji Rencana Pangkas Gaji DPR dan Kabinet
-
Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras
-
Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal